Berita Viral Terkini

Biadab ! Bapak Minum Obat Kuat, Saat Beringas Tiduri Anak Kandung Usia 14 Hingga Hamil, Istri Kaget

Biadab ! Bapak Minum Obat Kuat, Saat Beringas Tiduri Anak Kandung Usia 14 Hingga Hamil, Istri Kaget

Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews.com - Tribun Manado
Ayah kandung tenggak obat kuat malah tiduri anak sendiri sampai hamil 

Biadab ! Bapak Minum Obat Kuat, Saat Beringas Tiduri Anak Kandung Usia 14 Hingga Hamil, Istri Kaget

POS KUPANG.COM---Kenyataan pahit harus diterima seorang gadis 14 tahun. Ia yang mestinya masih harus belajar itu kini telah memiliki seorang bayi.

Hal ini lantaran ulah ayah kandung sendiri berinisial Z (47).  Gadis yang masih duduk di bangku SMP ini cuma bisa pasrah saat ayah kandungnya naik ke atas ranjang dan memperkosa anak.

Apalagi sang ayah kandung beringas tiduri anaknya, setelah minum obat kuat dan ibu korban tak mau melayani.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, peristiwa memilukan ini terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat ini, Z kini ditangkap setelah ibu korban, S (47), yang tak lain istri pelaku, setelah melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021, pelaku pun berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Pelaku Z ditangkap personel Tekab Polres Tanjung Balai di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Kamis (11/3/2021), sekitar pukul 17.00 WIB.

Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil (KOMPAS.com/Shutterstock)

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Pelaku pemerkosaan anaknya sendiri yang berusia 14 tahun (Tribunnews.com)

Petaka yang dialami sang anak kandung berawal saat istri menolak diajak berhubungan intim oleh suaminya sendiri, Z.

Padahal, saat itu sang suami yakni Z sudah menenggak jamu obat kuat sebelum mengajak sang istri bercinta.

Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan (KOMPAS.com/Shutterstock)

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengungkapkan hasil pemeriksaan. Diketahui jika perbuatan bejat ayah ke putri kandungnya pertama kali dilakukan di dalam rumah sekitar bulan Juli 2020.

Saat itu, pelaku minum jamu gali-gali yang merupakan obat kuat. Kemudian timbul hasratnya untuk bercinta, namun ia ditolak oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Pelaku yang sudah tak kuat menahan hasratnya kemudian masuk ke kamar sang anak. Korban merupakan anak kelima dari sembilan bersaudara.

"Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur." "Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.

Illustrasi- Seorang wanita muda mendatangi dukun untuk berobat agar keperwanannya kembali namun justru bernasib malang karena 9 bulan menjadi budak seks dukun tersebut
Illustrasi- Seorang wanita muda mendatangi dukun untuk berobat agar keperwanannya kembali namun justru bernasib malang karena 9 bulan menjadi budak seks dukun tersebut (istimewa)
Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved