Fakta Baru Ayah Bejat Cabul Anak Kandung, Korban Ternyata Dicabuli Sejak Umur 5 Tahun

Polisi berniat hendak menitipkan korban di rumah harapan GMIT, namun korban mengaku nyaman di rumah keluarga.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
SYN, ayah cabul saat digiring anggota Polres Kupang Kota ke sel tahanan 

Fakta Baru Ayah Bejat Cabul Anak Kandung, Korban Ternyata Dicabuli Sejak Umur 5 Tahun

POS-KUPANG.COM|KUPANG-GYN (16), siswi SMA di Kota Kupang yang menjadi korban pencabulan dan penganiayaan ayah kandungnya mengalami trauma mendalam.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan saat ini pihaknya menyiapkan Pekerja Sosial (Peksos) dan psikolog untuk memulihkan korban.

"Kita beri pendampingan bagi korban. Kita juga berkoordinasi dengan Peksos untuk mendampingi korban dan juga psikiater untuk trauma healing," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Polisi berniat hendak menitipkan korban di rumah harapan GMIT, namun korban mengaku nyaman di rumah keluarga.

"Korban di rumah keluarga namun tetap ada pendampingan oleh Peksos dan psikolog," katanya.

Ia menjelaskan, saat pemeriksaan, korban mengungkap fakta baru kebiadaban sang ayah. Menurut korban, ia pertama kali dicabuli pada 2010 lalu saat masih berusia 5 tahun. Saat itu, ibu korban sedang memasak. Diam-diam Ayahnya memasukkan jari ke kemaluan korban hingga korban mengalami pendarahan.

Saat itu korban tidak melawan karena takut. Namun, korban sempat menceritakan kepada ibunya. Untuk melindungi sang anak, ibu korban berniat membawanya ke kampung halaman di Sulawesi Selatan. Namun pasca kejadian itu, ibu korban mulai sakit-sakitan karena stress memikirkan anaknya. Sang ibu akhirnya meninggal dunia pada tahun 2015.

Diancam Tak Biayai Uang Sekolah

Dua tahun kemudian, pelaku menikah lagi namun melakukan KDRT terhadap istrinya hingga ia divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Pasca bebas dari Lapas Penfui Kupang, pelaku berkumpul kembali dengan anak-anaknya termasuk korban. Pelaku pun rutin menyetubuhi korban.

Korban selalu menolak namun pelaku mengancam tidak membayar biaya sekolahnya dan tidak akan menafkahi dua adik korban yang masih kecil.

Korban pun beberapa kali disetubuhi pelaku. Saat hendak diperkosa lagi pekan lalu, korban mengancam akan menceritakan perbuatan pelaku pada kerabatnya. Korban pun dianiaya hingga babak belur.

"Karena takut, korban kabur dari rumah," ungkapnya.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah kemudian menceritakan pada keluarga dan membuat pengaduan ke lembaga bantuan hukum (LBH). Disampingi advokat LBH Surya NTT, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian membekuk ayah cabul ini dikediamannya. 

Mengaku Kesepian

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku nekat mencabuli anak kandungnya karena sudah lama tidak melakukan hubungan biologis.

"Pelaku mengaku kesepian selama di penjara," kata Hasry. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat 3 pasal yakni pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 82 ayat (2) undang-undang perlindungan anak serta pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakan nya berlanjut serta dilakukan ayah kandung," tandasnya.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Papua Kunjung Polda NTT, Kapolda : Kita Tingkatkan lagi Silaturahmi 

Baca juga: UT Bangun Kemandirian dan Motivasi Belajar 

Baca juga: UT Bangun Kemandirian dan Motivasi Belajar 

Dari tiga pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau denda Rp 5 milyar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved