Mantan Walikota Kupang Divonis Bebas

Divonis Bebas, Jonas Sebut Yanuar Dally Beri Keterangan Palsu

Setelah diputus bebas, Jonas Salean menitikan air mata bahagia. Ia menyatakan kebebasannya hari ini karena kebesaran Tuhan.

Editor: Rosalina Woso
(POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
Jonas Salean usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Kupang 

Divonis Bebas, Jonas Sebut Danuar Dali Beri Keterangan Palsu

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean divonis bebas dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, (Rabu 17/3/2021).

Vonis bebas ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Jonas 12 tahun penjara. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Ibnu Kholik serta Nggilu Liwar Awang.

Setelah diputus bebas, Jonas Salean menitikan air mata bahagia. Ia menyatakan kebebasannya hari ini karena kebesaran Tuhan.

“Pertama, Tuhan Yesus yang bebaskan saya. Kedua, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati dan Kejaksaan Tinggi NTT yang punya komitmen untuk memberantas korupsi,” ujar Jonas Salean kepada wartawan.

Ia mengatakan dirinya tidak melakukan korupsi, karena tanah itu juga dibagi untuk masyarakat oleh Wali Kota Kupang sebelumnya.

“Tanah itu bukan aset daerah juga. Kami tahu itu. Tetapi ini merupakan pelajaran juga bagi saya. Meskipun nama saya sudah rusak, tetapi seluruh masyarakat pasti tahu masalah sebenarnya,” jelas Jonas Salean.

“Kalau tanah kapling 77 Hektar ini disita semua, maka bubarlah Kota Kupang ini. Makanya saya tidak mengerti,” sambungnya.

Menurut Salean, saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan untuk memberatkan dirinya, akan ditindak secara hukum.

“Keterangan yang diberikan oleh saudara Yanuar Dally, keterangan palsu semua. Sehingga akan diserahkan ke penasehat hukum. Karena dia, sehingga jadi dasar jaksa ambil keputusan begini. Saudara Yanuar Dally buat keterangan palsu, supaya mendapatkan jabatan asisten III,” ucap Salean.

Ia berterima kasih kepada Ketua DPD Gokkar NTT dan Sekretaris DPD Golkar serta para Penasehat Hukum yang telah memberikan dukungan kepadanya selama ini. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi. Ini belum selesai,” ujarnya.

Sebelumnya mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah.

Baca juga: Rapat Komisi III DPR Bersama Menkumham Yasonna Laoly, Konflik Partai Demokrat pun Disingung

Selain dituntut 12 tahun penjara, Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan dan membayar kerugian negara senilai Rp750 juta. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved