Berita TTU Terkini
Bupati TTU Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Ahli Waris
Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Juandi David, menyerahan santunan bagi para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam upacara apel pagi pegaw
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Drs. Juandi David, menyerahan santunan bagi para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam upacara apel pagi pegawai Pemda TTU, Rabu, 17/03/2021.
Santunan diberikan kepada, Ibu Auryana Elfrida Ato ahli waris dari Almahrum Laurensius Apau (PTT Pemda TTU) dengan santunan jaminan kematin sebesar Rp 42.000.000, Selviana Seran Bureni, ahli waris dari Almahrum Yonas Seran (Toko Andayani Kefamenanu) dengan santunan jaminan hari tua sebesar Rp 17.989.410 dan santunan jaminan kematian sebesar Rp42.000.000 serta kepada Maria Gaudensiana Tafin ahli waris dari Almahrum Alfonsius Neob (peserta bukan penerima upah/mandiri) sebesar Rp42.000.000.
Pasca penyerahan santuan tersebut Bupati TTU, Drs. Juandi David mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten TTU.
"Kalau ikut BPJS Ketenagakerjaan keuntungannya seperti itu. Yang sudah meninggal, meninggalkan keluarga dengan beban yang ringan,"jelasnya.
Merespon hal ini, lanjut Drs. Juandi, dirinya telah membangun komunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong kepala desa dan perangkatnya, mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya lebih banyak masyarakat berada di akar rumput . Oleh karena itu ia mendorong para kepala desa dan perangkatnya agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Supaya masyarakat bisa merasakan manfaat dan mereka juga bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Provinsi NTT, Armada Kaban menjelaskan, saat ini cukup banyak masyarakat TTU yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial. Hal ini tercantum dalam UUD 1945.
Selaras dengan Nawacita Presiden, BPJS Ketenagakerjaan mengambil peranan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyaralat hingga ke wilayah pedesaan. Pasalnya, jaminan sosial adalah hak setiap warga negara.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belu, Nasrullah Umar, menerangkan, demi memaksimalkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan membuka unit layanan yang berpusat di Dinas Perizinan Kabupaten TTU dan dua kantor perisai yakni; Kantor Perisai Maubeli dan Kantor Perisai Yayasan An Feot Ana.
Lebih lanjut Nasrullah membeberkan terkait adanya terobosan yang akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Belu untuk menambah personil di TTU, agar pelayanan berjalan baik.
Ia juga berencana membuka kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten TTU jika para peserta sudah mencapai standar yang ditetapkan.
"Sehingga, kalau ada masyarakat yang meninggal dunia, Bapak Bupati tidak pusing lagi," tandasnya.