Berita Kriminal Terkini
Siswa SMP Ini Dibunuh Lalu Dibuang ke Got, Gara-gara Status Cips Game Online Rp 7 Juta? Sadis Info
Andika Reza Rahmadani, remaja 14 tahun asal Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tewas akibat lehernya dijerat sarung oleh dua ora SMP Ini Di
Siswa SMP Ini Dibunuh Lalu Dibuang ke Got, Gara-gara Status Cips Game Online Rp 7 Juta? Sadis Info
POS KUPANG.COM---– Andika Reza Rahmadani, remaja 14 tahun asal Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo tewas akibat lehernya dijerat sarung oleh dua orang tetangganya sendiri.
Pelaku diketahui adalah Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21), keduanya warga Desa Lambangan.
Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu dibunuh di dalam mobil pikap Granmax L 9791 W warna hitam.
Baca juga: MotoGP Qatar 2021, Info Sport Terkini, Aksi Marc Marquez Dinantikan, Mulai 26 Maret? Simak Info
Setelah tak bernyawa, jenazahnya dibuang di parit atau sungai kecil di pinggir sawah Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Dua pelaku kasus pembunuhan sadis itu sudah ditangkap petugas.

Baca juga: Piala Menpora 2021: Dari Brazil, Striker Andalan Persib Bandung Wander Luiz Tiba di Bandung, Latih
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat Andika menggunakan kain sarung yang diikatkan di leher.
Baca juga: Pelatih Dragan Djukanovic Tiba di Indonesia? Ini Tanggal Latihan Bersama PSIS Semarang ? Simak Info
“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji sambil menunjukkan kedua tersangka dan beberapa barang bukti, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Piala Menpora 2021: Dari Brazil, Striker Andalan Persib Bandung Wander Luiz Tiba di Bandung, Latih
Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini. Termasuk Daihatsu Granmax L 9791 W warna hitam, sebuah handpone merk OPPO A-31 warna hitam, sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W 3185 WV, sarung warna coklat kombinasi hitam, jaket warna ungu kombinasi hijau, celana pendek warna merah, baju warna merah, dan celana dalam warna krem.
“Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sebagaimana pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP,” urainya.
Ya, pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal oleh dua pelaku.
Mereka mengincar korban karena ingin menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban yang di dalamnya diduga berisi cips game online senilai kisaran Rp 7 juta.

Padahal, ternyata korban tidak punya cips sebanyak itu. Hanya dia sempat memasang status berupa foto cips yang nilainya sebanyak itu.
Dalam upayanya menghabisi nyawa korban, dua pelaku sempat mengajak korban ngopi bersama dan mencampuri minuman ringan itu dengan racun. Untungnya korban tidak meminum minuman itu, sehingga selamat.
Keesokan harinya, upaya pembunuhan dilanjutkan. Kedua pelaku mengajak korban janjian bertemu di perempatan Pilang, Wonoayu.
