Mahfud MD Balas Sorotan Amien Rais Pemerintah Tak Ingin Kembali ke Orba, Presiden Tak Bisa 3 Periode

Mahfud MD menyebut, pemerintah tak mungkin mengamandemen UUD 1945 apalagi memasukkan klausul perubahan masa kepemimpinan seorang presiden.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyebut pemerintah akan merevisi UU ITE. 

Mahfud MD Balas Sorotan Amien Rais Pemerintah Tak Ingin Kembali ke Orba, Presiden Tak Bisa 3 Periode

POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi perbincangan soal wacana penambahan periode masa kepemimpinan presiden di Indonesia.

Diketahui, isu tersebut pertama kali dilontarkan oleh mantan Ketua MPR RI, Amien Rais.

Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak mungkin melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945 apalagi memasukkan klausul perubahan masa kepemimpinan seorang presiden.

Seperti diketahui, konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.

Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan ini tertuang pada pasal 169 huruf n tentang syarat individu mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Yang mana aturan tersebut mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Amien Rais diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Amien Rais diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. (KOMPAS.com/ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR)

Mahfud MD menilai, menambah periode masa jabatan seorang presiden sama halnya kembali ke masa orde baru, dimana saat itu masa kepemimpinan seorang presiden tidak dibatasi.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.

MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, dilihat pada Selasa (16/3/2021).

Mahfud kemudian mengingatkan tentang penolakan Jokowi terhadap wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi tiga kali.

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," jelasnya

Menpan juga membantah

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga membantah pemerintah bakal mengusulkan amandemen UUD 1945 demi merubah aturan masa jabatan presiden.

Tjahjo meminta pihak tertentu, untuk tak memainkan isu dengan menuduh ke mana-mana.

"Janganlah jumpalitan politik sendiri yang menuduh ke mana mana, dan bisa diartikan pihak-pihak yang sebenarnya ingin tapi menukikkan kepada orang lain," kata Tjahjo, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Menpan RB ini melihat isu tersebut sebagai manuver politik.

Ia yakin, Presiden Joko Widodo tak akan termakan isu itu.

"Gerakan atau pola menjebak sebaiknya dtinggalkan dalam manuver politik."

"Bapak Jokowi saya yakin beliau tidak akan terjebak dengan manuver-manuver murahan tersebut," lanjutnya.

Tjahjo menegaskan, pemerintah saat ini sedang fokus menangani Covid-19.

Ia juga menyebut, Jokowi menaati konsitusi yang ada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). (KOMPAS.com/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

"Negara dan pemerintahan sedang konsentrasi memotong Covid-19 dan konsolidasi pemulihan ekonomi yang sekarang menjadi konsentrasi Presiden Joko Widodo, Bapak Jokowi taat konstitusi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Amien Rais mengungkap kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Jokowi untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Hal itu disampaikannya melalui akun YouTube Amien Rais Official, seperti dikutip Minggu (14/3/2021).

"Tentu ini sangat berbahaya. Jadi sekarang sudah ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar sekarang semakin jelas ke arah mana rezim Jokowi ini untuk melihat masa depannya," ujar Amien.

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Namun, dia menegaskan bahwa semua hal itu masih menjadi dugaannya.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. "

"Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap Amien.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Ingin Balik seperti Orba, Mahfud MD Pastikan Jokowi Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/16/tak-ingin-balik-seperti-orba-mahfud-md-pastikan-jokowi-tolak-wacana-jabatan-presiden-3-periode?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved