Pemerintah Belum Berhasil Wujudkan Swasembada Garam, Jokowi Kembali Berencana Impor Garam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, masalah impor garam telah diputuskan dalam rapat bersama

"Masih rendah produksi garam nasional kita, sehingga yang kemudian dicari paling gampang yaitu impor garam. Dari dulu begitu terus dan tidak pernah ada penyelesaian," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, 5 Oktober 2020.
Jokowi menyebutkan, total kebutuhan garam nasional pada 2020 mencapai 4 juta ton per tahun. Namun, produksi dalam negeri hanya mampu mencapai setengahnya.
Kepala Negara pun meminta masalah ini diperbaiki secara tuntas dan tak lagi hanya diselesaikan lewat kebijakan impor.
Ia memerintahkan para menterinya untuk melakukan pembenahan besar-besaran pada produksi garam nasional.
"Saya kira ini langkah-langkah perbaikan harus harus kita kerjakan mulai pembenahan besar-besaran pada supply chain, mulai hulu sampai hilir," kata Jokowi.
Keputusan impor
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, impor garam sudah diputuskan dan kini pemerintah tengah menghitung kebutuhan garam impor.
"Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)," kata Trenggono, dilansir dari Antara.
Menurut dia, saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan diimpor.
Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi.
"Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Trenggono.
Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah agar kebijakan itu tidak memberatkan para petambak garam rakyat.
"Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas pada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal," kata Ono.
Dia menambahkan, persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan KKP.
Seharusnya, lanjut Ono, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya, mana yang bisa dipasok garam lokal dan mana yang industri.