Menanti Putusan Hakim, Jonas Salean Mengaku Tak Bersalah
barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli dari beban APBP atau perolehan lain yang sah seperti hibah.
Menanti Putusan Hakim, Jonas Salean Mengaku Tak Bersalah
POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Sidang putusan terhadap terdakwa dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara, Jonas Salean ditunda majelis hakim.
Mejelis menjadwalkan sidang vonis akan digelar pada, Rabu (15/3/2021) mendatang. Sebelumnya, Jonas dituntut 12 tahun penjara.
"Ditunda karena putusan masih dalam penyempurnaan," kata hakim ketua, Ari Prabowo.
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum ia menghormati setiap proses peradilan.
"Apa yang dituntut ya kita ikut saja itu hak jaksa. Semua bukti saya lengkap," kata Jonas.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli dari beban APBP atau perolehan lain yang sah seperti hibah.
"Nah, tanah kaveling ini tidak pernah Pemkot beli. Hibah dari provinsi ke kota, hibah dari kabupaten ke kota juga tidak ada," terang Jonas.
Menurut dia, apa yang dilakukannya itu sudah benar, karena tanah itu bukan aset pemkot. Apalagi bukti sertifikatnya hanya copyan saja.
"Masa kita harus sampai duduk di meja pesakitan yang begini berat. Baru tuntutannya sampai 12 tahun. Jangan tanya saya menyesal atau tidak. Saya katakan saya tidak menyesal karena saya tidak bersalah," tegasnya.
Dia mengatakan, jika sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 adalah aset pemerintah Kota maka, menurutnya, semua mantan Walikota Kupang yang terlibat dalam pembagian 77 hektar tanah harus diproses.
Baca juga: Kejari Lembata Sita Tanah Tambak Udang di Desa Merdeka
Baca juga: Serahkan Dokumen Aspirasi Masuk Kota Kupang, Warga Semau Berharap Dukungan DPRD NTT
"Dari 77 hektar tanah 75 itu sudah dibagi oleh walikota-walikota sebelumnya. Kenapa mereka tidak diproses, sedangkan saya punya tinggal 2 hektar kok saya diproses. Itu satu kesatuan sertifikat hak pakai. Kalau mau bilang itu adalah aset maka semua harus disita. Sekarang tergantung keyakinan hakim saja, kami punya bukti yang lengkap," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jonas-salean-mantan-wali-kota-kupang.jpg)