Kasus Pembekuan Darah Usai Divaksin Covid-19, Indonesia Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca
Namun adanya kasus pembekuan darah setelah mendapar vaksin jenis tersebut membuat pemerintah Indonesia untuk sementara menghentikan distrubsi vaksi As
Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
"Bukan tidak memakai, tapi kita menunggu hasil kajian dari negara-negara yang sudah memakai," ungkap Maxi.
Sebelumnya, sejumlah negara di Eropa menunda penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca, setelah ada laporan kasus pembekuan darah pasca-disuntik vaksin asal Inggris itu.
Bagaimana dengan Indonesia? Kementerian Kesehatan belum berencana melakukan penangguhan.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan, BPOM merupakan badan yang berkompeten dan independen, yang dipercaya sepenuhnya untuk mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin.
Baca juga: Sudah 89 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Termasuk 1 WhatsApp, Banyak yang Langsung Menghilang
Sampai saat ini BPOM belum mengubah izin penggunaan darurat atas vaksin AstraZeneca.
"Jadi kita tentunya akan tetap menggunakan vaksin ini," ungkap Nadia dalam diskusi virtual bertajuk "Pemantauan Genomik Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia," Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, jika ada perubahan dari peruntukan atau indikasi, maka pelaksanaan vaksinasi juga akan diubah.
Baca juga: Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Sebelum Covid-19 Bermutasi Lebih Banyak Lagi
Sehingga, masyarakat diharapkan menunggu kebijakan BPOM terkait penggunaan vaksin AstraZeneca ini.
"Kita melihat bahwa kita ingin menyampaikan bahwa kalau sudah ada penggunaan izin darurat ini, artinya aspek keamanan penggunaan vaksin ini sudah dikaji."
"Dan juga sudah mendapatkan masukan, baik itu dari ITAGI, juga para ahli dokter spesialis yang memang bekerja atau berkecimpung di bidang tersebut," jelasnya.
Baca juga: Semua Penyintas Berpotensi Alami Long Covid, Waktu Kesembuhan Berbeda Tergantung Kondisi Tubuh
Nantinya, sebanyak 1.113.600 dosis vaksin yang didapat Indonesia melalui jalur multilateral Global Alliance for Vaccine and Immunization (GAVI)/COVAX, akan digunakan untuk vaksinasi tahap kedua, yakni untuk lansia dan petugas pelayanan publik.