Berita Sikka Terkini

Operasi Yustisi di Kota Maumere - Sikka, Aparat Beri Hukuman Warga Tidak Pakai Masker, Info

-Operasi protokol kesehatan (Prokes) gencar dilakukan aparat Polres Sikka dengan menyisir tempat kerumunan warga di Kota Maumere.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
PUSH UP-Warga Maumere yang tidak pakai masker dihukum push up.  

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Operasi protokol kesehatan (Prokes) gencar dilakukan aparat Polres Sikka dengan menyisir tempat kerumunan warga di Kota Maumere.

Pada Sabtu (13/3/2021) malam, aparat Polres Sikka menggelar operasi yustisi dalam rangka menghimbau warga untuk taat protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: PP Pertina dan Siwo PWI Pusat Hidupkan Event Sarung Tinju Emas Pasca STE Mati Suri Sejak 2017, Info

PUSH UP-Warga Maumere yang tidak pakai masker dihukum push up. 
PUSH UP-Warga Maumere yang tidak pakai masker dihukum push up.  (istimewa)

Dalam Operasi Yustisi tersebut aparat terus menghimbau para pengunjung kafe maupun diskotik untuk tetap mematuhi prokes.

rotokol kesehatan Covid-19.

Masyarakat yang berada di kafe dan diskotik dibubarkan agar janga  berkerumun.

Ada tiga tempat yang berbeda di kota Maumere yang dirazia. Warga yang tidak memakai masker dihukum push up Oleh petugas.

Operasi yang dipimpin oleh Ipda Chairil Syafar, Kanit Turjawali Sat Sabhara Polres Sikka menekankan tentang kepatuhan masyarakat agar tidak berkerumun di satu tempat dan memberikan imbauan tentang penggunaan masker dalam setiap aktivitas.

"Dalam razia ini yang paling utama itu adalah menghimbau karyawan maupun pengunjung untuk taat protokol kesehatan terutama menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan," kata Chairil kepada wartawan usai operasi.(ris)

Baca juga: Ujicoba Piala Menpora 2021: Persita Tangerang vs Persija Jakarta Skor 0-0, Pelatih Bakal PolesTim

 
Area lampiran

 
 

PUSH UP-Warga Maumere yang tidak pakai masker dihukum push up. 
PUSH UP-Warga Maumere yang tidak pakai masker dihukum push up.  (istimewa)

BalasTeruskan

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved