ANDA Gagal Daftar Kartu Prakerja? Catat, Ini Kriteria Pendaftar Terlarang Program Kartu Pra Kerja
Sampai saat ini tak sedikit orang yang masih gagal saat mendaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja. Mungkin termasuk Anda yang selalu gagal mendaftar.
ANDA Gagal Daftar Kartu Prakerja? Catat, Ini Kriteria Pendaftar Terlarang Program Kartu Pra Kerja
POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini tak sedikit orang yang masih gagal saat mendaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja. Mungkin termasuk Anda yang selalu gagal mendaftar program Kartu Prakerja.
Tapi Anda jangan panik, apalagi cemas, walau saat ini program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini telah memasuki gelombang 14.
Masih ada waktu dua hari lagi bagi Anda yang masih mau mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 14.
Namun, sebelum mendaftar ada baiknya pastikan kamu termasuk orang yang berhak menerima stimulus ini atau sebaliknya.
Sejatinya ada daftar terlarang yang disiapkan manajemen agar masyarakat tertentu tidak bisa lolos Kartu Prakerja.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, daftar terlarang itu disiapkan agar tercipta pemerataan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pertama, Pernah Menerima
Pendaftar yang masuk daftar terlarang yakni pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Louisa ketika dihubungi Kompas.com, Jumat 12 Maret 2021.
Kedua, Aktif Sekolah atau Kuliah
Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja.
Ketiga, Penerima Bansos
Hal tersebut juga berlaku bagi pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
Misalnya penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/erfrw.jpg)