Berita Viral Terkini
Saat Ibu Kerja Banting Tulang, Bapak Malah Paksa Anak Kandung Jadi Budak Pemuas Nafsu ? Biadab Info
Saat Ibu Kerja Banting Tulang, Bapak Malah Paksa Anak Kandung Jadi Budak Pemuas Nafsu ? Biadab Info
Saat Ibu Kerja Banting Tulang, Bapak Malah Paksa Anak Kandung Jadi Budak Pemuas Nafsu ? Biadab Info
POS KUPANG.COM-- - Terungkap kronologi bapak paksa anak kandung jadi budak pemuas nafsu berhasil menjadi sorotan. Mirisnya, sang bapak melakukan tindakan cabul kepada anak kandungnya sendiri di rumah ketika sang istri berangkat bekerja.
Kini, sosok bapak paksa anak kandung jadi budak pemuas nafsu itu harus menjalani hukuman atas tindakan yang ia lakukan.
Seorang pria bernama Djamaludin (52) ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai menjadi pelaku pencabulan.
Ironisnya, Djamaludin tega mencabuli anak perempuannya sendiri, J, yang masih berusia 16 tahun.
Ilustrasi (IST/wordpress)
Baca juga: Pembesaran Payudara Berujung Pertumpahan Darah, Cewek Bunuh Pacar Karena Tolak Bayar Biaya Operasi

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J berusia 16 tahun dan saat ini masih menjadi siswa di salah satu sekolah SMK," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021) dikutip dari Tribunnews artikel 'Seorang Ayah di Jakarta Utara Tega Cabuli Putri Kandung Saat Ibunya Berangkat Kerja'.
Kasus ini terungkap setelah J memberanikan diri membeberkan seluruh tindakan bejat sang ayah kepada ibunya.
Dalam ceritanya, J mengungkap bahwa aksi cabul sang ayah dilakukan di dalam rumah sendiri, setiap sang ibu bekerja.
"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara," ucap Andry.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. (TribunTimur.com/Nining Angraeni)
J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.
Kasus Serupa: Bapak di Bima Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Orang Gila
Terungkap kronologi bapak di Bima paksa anak kandung hubungan badan dengan orang gila.
Dari fakta yang terungkap, ternyata aksi bapak berinisial AH (55) itu untuk cuci tangan setelah menghamili putrinya.
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu akhirnya terkuak.
Berikut kronologi selengkapnya:
1. Berulang kali diperkosa
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali memerkosa anaknya DS (14).
Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melakukan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021) artikel 'Usai Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak'.
2. Sejak tahun 2019
ILUSTRASI - Gadis 19 tahun telah berulang kali diperkosa oleh paman kandungnya (Shutterstock via Tribun Mataram)
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula tahun 2019. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.
3. Memaksa anak hubungan badan dengan orang gila
Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.
"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.
4. Laporan ibu kandung
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.
Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH. Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Bapak Paksa Anak Kandung Jadi Budak Pemuas Nafsu, Terjadi di Rumah Saat Ibu Bekerja Banting Tulang, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/03/11/bapak-paksa-anak-kandung-jadi-budak-pemuas-nafsu-terjadi-di-rumah-saat-ibu-bekerja-banting-tulang?page=all.
Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi