Berita Viral Terkini

Pria Bayar Rp 150 Juta Gara-gara Batal Nikahi Kekasih, Calon Mertua Terima Rp 150 Juta, Biar Rasa

Pembatalan pernikahan secara sepihak oleh AS (31), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas berbuntut panjang.

Editor: Ferry Ndoen
net
Ilustrasi: Uang rupiah 

POS KUPANG.COM--- Inilah cerita kekasih batal menikahi dihukum bayar Rp 150 juta. Perempuan di Banyumas beberkan alasan menggugat kekasihnya itu.

Pria di Banyumas membatalkan pernikahan secara sepihak. Alhasil, ia digugat hingga divonis denda Rp 150 juta oleh MA.

Simak berita selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Dokter Ini Bunuh Selingkuhanya Saat Oral, Korban Tak Tahu Diberi Penikmat, Iniyang Dialami Sejumlah

Pembatalan pernikahan secara sepihak oleh AS (31), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas berbuntut panjang.

Keluarga calon mempelai perempuan, SSL (31) warga Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas yang tidak terima pembatalan sepihak oleh AS memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Kini, gugatan yang diajukan oleh keluarga SSL sudah diputus oleh Mahkamah Agung.

AS pun dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 juta.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Ternyata Video Dijual ke Situs Dewasa, Gadis Ini Rekam Aksi Telanjang Sambil Bunuh Hewan? Kronologi

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.

Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Tak terima, SSL melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.

Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.

Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id)
Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved