Guntur Noe Tewas Usai Bertabrakan Dengan Bus Libertino di TTS
bertabrakan dengan Bus antar kabupaten "Libertino” berplat nomor polisi DH 7110 EB di ruas jalan negara, tepatnya di Desa Boentuka
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Guntur Noe Tewas Usai Bertabrakan Dengan Bus Libertino di TTS
POS-KUPANG.COM | SOE -- Guntur Noe (40), warga Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS tewas usai sepeda motor Honda Revo yang dikendarainya bertabrakan dengan Bus antar kabupaten "Libertino” berplat nomor polisi DH 7110 EB di ruas jalan negara, tepatnya di Desa Boentuka.
Akibat mengalami luka parah pada bagian kepala, korban meninggal akhirnya seketika di tempat kejadian.
Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Kaharudin, SH yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (11/3/2021) menceritakan, kejadian naas tersebut terjadi pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kejadian ini bermula ketika Bus Libertino yang dikendarai Yunus Siprikus Riu (42) melaju kencang dari arah batu putih menuju kota Soe.
Dari arah berlawan, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Revo melaju dari Kota Soe menuju Batu Putih. Saat melintasi desa boentuka, tepatnya di ruas jalan yang memiliki kelokan (berbelok ke kiri) terjadilah tabrakan maut yang merenggut nyawa korban.
"Kecelakaan maut ini terjadi tepat di tikungan kiri, jalan raya antara kabupaten. Bus yang melaju kencang dari arah batu putih ke kota soe tak mampu menghindari ketika datang sepeda motor korban yang melaju dari arah berlawanan. Korban meninggal di tempat usai mengambil benturan keras pada bagian kepalanya," ungkap Kaharudin.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi jenazah korban. Sedangkan sepeda motor korban, bus Libertino beserta supirnya langsung diamankan ke Polres TTS.
Dari hasil olah TKP diketahui kecelakaan ini terjadi akibat supir bus memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga tak bisa menghindari kendaraan sepeda motor korban.
Usai menjalani pemeriksaan, supir bus, Yunus Siprikus Riu langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan langsung ditahan.
"Supir bus kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung kita tahan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Kepada para pengendaraa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat Kaharudin meminta untuk berhati-hati ketika berkendara.
Selain harus dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan, para pengendara juga diminta untuk mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena bisa mengakibatkan kecelakaan.
Jika sedang ngantuk atau mabuk, para pengendara diminta untuk beristirahat sejek dan tidak mengendarai kendaraan bermotornya.
Baca juga: Kok Mau Yach? Istri Sah Dijual Murah hingga Sibuk Layani Tamu di Kamar, Suami Tak Marah?Ini Terjadi
"Lengkapi diri dengan surat kelengkapan ketika berkendaraan dan selalu berhati-hati ketika berkendara. Patuhi rambu lalu lintas dan tidak kebut-kebutan," imbaunya. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)