Berita NTT Terkini
Anggota DPRD Kota Kupang Ini Minta Kelanjutan Pembangunan Kantor Dukcapil Jadi Prioritas Tahun 2022
Pembangunan Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang yang terhenti rencananya akan dilanjutkan pada 2022 mendatang
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dinas Dukcapil) Kota Kupang yang terhenti rencananya akan dilanjutkan pada 2022 mendatang.
Berhentinya pengerjaan karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai 100 persen. Sementara itu Pemerintah Kota Kupang sudah membayar 20 persen dari total nilai kontrak.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, menilai bahwa pemerintah sudah melakukan perencanaan yang baik tetapi dalam proses pemilihan rekanan yang tidak sesuai dan tidak dilaksanakan secara baik sehingga menghasilkan kontraktor yang tidak berkualitas.
Baca juga: Kunker di Polres Manggarai Timur, Ini Yang Dilakukan Irwasda Polda NTT Kombes Pol Tavip Yulianto
"Mungkin karena ada kepentingan- kepentingan tertentu sehingga menghasilkan pekerjaan yang tidak tuntas, karena itu catatan penting bagi pemerintah agar kedepannya memilih rekanan yang berkompeten dan bonafit," tuturnya.
Jadi, kata Adi, sebenarnya persoalan yang terjadi ini diakibatkan karena pemilihan kontraktor yang tidak fer sehingga menghasilkan pekerjaan yang tidak tuntas. Karena jika proses tender dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar aturan yang ada, tentu akan mendapatkan kontraktor yang berkualitas dan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sadis! Gadis Bisu-Tuli di Aimere-Ngada Diduga Diperkosa Bergilir Dua Pemuda ?
Untuk itu, ia meminta pemerintah serius dan tegas agar tahun 2022 mendatang, bisa direncanakan dengan memilih rekanan yang baik serta berkualitas. Agar tahun 2022 mendatang, pembangunan kantor Dukcapil bisa diselesaikan.
Ia menyampaikan pada pembahasan anggaran tahun 2021 kemarin, DPRD mengusulkan Rp 2 Miliar untuk melanjutkan pembangunan Kantor Dukcapil. Tapi menurut pemerintah, anggaran tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan.
Kata Adi, DPRD menilai anggaran Rp 2 miliar bisa untuk menyelesaikan tahap awal, tetapi pemerintah menginginkan agar pembangunan tersebut diselesaikan sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan maka anggaran tersebut tidak disetujui dan dibatalkan untuk dilakukan perencanaan pada 2022 mendatang, agar bisa kembali dianggarkan sekaligus bisa menyelesaikan pekerjaan.
Untuk diketahui, pembangunan Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang, dibangun pada tahun anggaran 2018 dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih.
Sampai dengan saat ini, Pembangunan Kantor Dukcapil belum bisa dilanjutkan, dengan alasan belum adanya kajian dan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Menurutnya Kantor Dukcapil ini merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Karena administrasi kependudukan menjadi dasar untuk masyarakat dapat mengakses semua haknya baik itu kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Ia meminta agar pembangunan kantor Dukcapil ini menjadi prioritas di tahun anggaran 2022 mendatang agar segera dianggarkan dan diselesaikan.
Terkait dengan persoalan audit, lanjutnya, Pansus pada saat itu sudah merekomendasikan kepada pemerintah untuk meminta inspektorat sebagai pemeriksa internal pemerintah agar melakukan pemeriksaan dan mengedit pembangunan kantor dukcapil tersebut.
Kata Adi pada saat pembahasan anggaran tahun-tahun berikutnya sudah ada penjelasan dari kepala Dinas Dukcapil, bahwa semua pemeriksaan sudah selesai. Sehingga tidak ada lagi persoalan untuk menghambat atau tidak melanjutkan pembangunan kantor tersebut.
Jadi pada 2022 mendatang pembangunan kantor ini wajib dikerjakan. Jika tidak dikerjakan dan dibiarkan terbengkalai maka nilai struktur, kualitasnya akan berkurang. Akhirnya daerah dirugikan karena apa yang sudah dibangun, tidak bisa dilanjutkan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).