Temui Presiden Jokowi 15 Menit Bahas Kasus Laskar FPI, Amin Rais Sempat Singgung Soal Neraka, Lho?

Amin Rais, salah satu tokoh nasional, menemui Presiden Jokowi di Istana Negara. Seusai menemui Presiden Jokowi, Amien Rais jadi bahan pembicaraan.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Presiden Joko Widodo menyambut Amien Rais dan perwakilan terkait peristiwa tewasnya enam laskar FPI di tol Cikampek di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021). Presiden didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

@LOVE_AG4EVER: Datang ke Istana, Amien Rais Sebut Ancaman Neraka Jahanam di Depan Jokowi. Halu yg gada akhlak, Sdh diterima dan dihormati dgn baik Presiden @jokowi

Diterima Tak Lebih 15 Menit

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.

"Ini tadi jam 10 baru saja, Presiden RI, yang didampingi oleh Menkoplhukam saya, dan Mensesneg."

"Menerima tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin kedatangannya oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua."

"Tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, kemudian Pak Marwan Batubara, kemudian ada Kiai Muhyidin."

"Dan yang tiga karena pakai masker kita enggak tahu, satu per satu, tetapi ada tujuh orang," kata Mahfud MD usai pertemuan.

Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.

Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal.

Pertama, kata Mahfud MD, mereka meminta penegakan hukum tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab, harus sesuai ketentuan hukum.

"Sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil," ucap Mahfud MD.

Kedua, mereka menyampaikan apabila orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam.

Mereka juga, kata Mahfud MD, meyakini tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM berat, oleh karenanya harus dibawa ke pengadilan HAM.

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," ungkapnya.

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved