Kejari TTU Geledah RSUD Kefamenanu

BREAKING NEWS : Kajari TTU Penggeledahan Dibutuhkan untuk Pembuktian di Tingkat Penyelidikan

pihak Kejari TTU telah menerima persetujuan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON  
Kajari dan aparat penyidik Kejari TTU saat melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu, Rabu, 10/03/2021 

Kajari TTU Penggeledahan Dibutuhkan untuk Pembuktian di Tingkat Penyelidikan

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmi Lambila, S.H., M. H, menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2015.

Menurutnya, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuktian di tingkat penyidikan belum diperoleh selama ini. Oleh karena itu, Kejari TTU melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu.

"Penyidikan ini dilakukan sudah cukup lama, saya datang di sini saya melanjutkan. Nah, beberapa dokumen-dokumen yang kami butuhkan untuk kepentingan pembuktian tingkat penyidikan tidak kami dapatkan selama ini," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 10/03/2021.

Terkait penggeledahan tersebut, Robert menjelaskan, pihak Kejari TTU telah menerima persetujuan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang. 

Ia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan guna melengkapi bukti-bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Kejari TTU berencana melakukan penggeledahan pada beberapa instansi lain yang berkaitan erat dengan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari TTU atas pengadaan alat kesehatan tahun 2015 di RSUD Kefamenanu, ditemukan kekurang spek dan pengadaan alat kesehatan fiktif. Sementara, pembayaran terhadap alat kesehatan tersebut telah dilakukan 100%.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, pagu anggaran yang ditetapkan untuk pengadaan Alkes tersebut sekitar 6 Miliar.

Sedangkan, estimasi sementara hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara dari pengadaan alkes tahun 2015 sebesar 500-an juta.

Diberitakan sebelumnya;

Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan erat dengan kasus tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU tahun 2015.

Tampak penggeledahan barang bukti itu dipimpin Kajari TTU,  bersama Kasi Pidum, Santy Efraim, S. H., M. H, dan Plt, Kasi intel Benfrid C. Foeh, Kasi Barang Bukti Kejari TTU, Rezza Faundra Afandi dan beberapa jaksa lainnya.

Barang bukti berupa dokumen yang dinilai penting untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2015 diamankan di dalam koper berukuran besar warna hitam yang dibawa aparat Kejaksaan Negeri TTU.
 

Terlihat, tim penyidik juga bergegas ke sebuah ruangan yang terletak di salah satu sisi RSUD Kefamenanu dan melakukan pemeriksaan terhadap Refrigerator di ruangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya;

Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. Theresia A. J.  Mulowato enggan berkomentar lebih jauh terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU.

Kepada POS-KUPANG.COM, dr. Theresia A. J.  Mulowato mengatakan, dirinya kooperatif  mempersilahkan tim penyidik melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu.

Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui terkait kasus tersebut. Pasalnya saat itu dirinya belum menjabat sebagai Dikretris RSUD Kefamenanu.

"Saat itu saya belum menjabat, sebagai direktris RSUD Kefamenanu," ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya:

Tim Penyidik Kejari TTU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu.

Penggeledahan ini dilaksanakan karena buntut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Tampak tim penyidik kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kajari TTU tiba di RSUD Kefamenanu, Direktris rumah sakit tersebut, Theresia A. J. Mulowato tidak berada di tempat.

Menurut informasi yang disampaikan beberapa petugas di RSUD Kefamenanu bahwa, Direktris RSUD Kefamenanu sedang berada di lantai II Kantor Bupati TTU. 

Beberapa saat setelah dilakukan penggeledahan Direktris Rumah Sakit akhirnya tiba di RSUD dan langsung menuju ke Ruangan Subag Perencanaan dan Keuangan menemui para penyidik.

Diberitakan Sebelumnya;

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan atas buntut laporan masyarakat terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 dengan pagu anggaran sekitar Rp 6 Miliar lebih.

Tampak penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H.

Pasca tiba di RSUD Kefamenanu, Kajari TTU bersama tim penyidik langsung menyasar ruang ke Ruang Sub Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Kefamenanu.

Tim Penyidik Kejari TTU terlihat mengamankan beberapa barang bukti yang dianggap penting untuk mendukung proses penyelidikan.

Baca juga: Pedagang Pasar Lembor Bersihkan Puing-puing Kebakaran

Hingga berita ini diturunkan aparat penyidik kejaksaan Negeri TTU masih melakukan penggeledahan di ruang Subag Perencanaan dan Keuangan RSUD Kefamenanu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved