Berita NTT Terkini
Penerima BPUM Jangan Tunda Pencairan
Para penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diminta untuk tidak menunda pencairan
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Para penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diminta untuk tidak menunda pencairan. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Anis Mau menegaskan hal tersebut menyusul adanya keluhan pelaku UMKM yang tidak bisa mengambil dana BPUM tahun 2020 tersebut karena telah ditarik kembali ke kementerian.
"Bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebagai penerima BPUM, seharusnya sudah menarik dananya. Karena ketika masuk informasi dari BRI, mereka bisa pergi komunikasi lebih lanjut di BRI dan pencairan sesuai haknya. Terkait keluhan itu, pemerintah telah memutuskan 18 Februari 2021 kemarin batas waktu pencairan terakhir bagi pelaku UMKM penerima BPUM 2020. Jadi, (yang tidak mengambil) dananya ditarik kembali ke kas negara," kata Anis saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021).
• Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pendidikan dan Pembelajaran
Menghadapi situasi itu, Anis menyarankan para pelaku UMKM tahun 2020 yang belum sempat mengambil dananya untuk kembali mendaftar untuk mendapatkan bantuan serupa di tahun 2021. Hal ini juga telah menjadi saran dari kementerian sesuai dengan hasil rapat bersama. Untuk tahun 2021 sendiri, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp2,3 triliun. Dari jumlah tersebut, pelaku UMKM akan menerima bantuan Rp1,8 juta per orang.
"Jangan tunda-tunda pencairan. Kalau ditetapkan sebagai penerima BPUM dan memenuhi syarat, jangan tunda, langsung pergi untuk cairkan," Anis menegaskan.
• 18 Warga Sumba Barat Positip Virus Corona Jalani Isolasi Mandiri
Apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan BPUM di tahun 2021 ini, pelaku UMKM harus menambah berkas persyaratan berupa surat keterangan usaha dari pemerintah setempat. Bila belum memiliki izin usaha, Anis menyarankan agar mengunggah berkas melalui aplikasi OSS, kemudian dicetak. Pelaku UMKM juga bisa pergi ke dinas setempat atau Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jalan Palapa untuk mendapatkan bantuan proses izin usaha.
Jika pendaftaran telah dibuka, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri melalui dinas kabupaten/kota setempat. Pihak dinas juga sementara menunggu petunjuk lanjutan dari kementerian terkait adanya keputusan mengikutsertakan bank Himbara dan BPD dalam proses penyaluran BPUM ini.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Menteri Koperasi dan UKM RI. Kiranya para pelaku UMKM menyiapkan diri dan berbagai dokumen yang menjadi syarat; disiapkan lebih awal. Sehingga jika pendaftaran telah dibuka, tinggal pergi ke dinas untuk daftar," sambungnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Kupang, Stefanus Juarto yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa seluruh dana BPUM tahun 2020 telah ditarik kembali ke kementerian per 28 Februari 2021.
"Bank BRI saat ini hanya ditugasi untuk menyalurkan, tentu saja pelaksanaan penyaluran kami lakukan sesuai perintah/ketentuan yang diberikan oleh pemilik dana (kementrian koperasi). Ketika pemilik uangnya mengambil lagi maka kami tidak bisa berbuat lebih," tambahnya.
Adapun jumlah pelaku UMKM di NTT yang telah mendaftar sebagai penerima BPUM tahun 2020 sebanyak 272.000-an pelaku UMKM. Jumlah tersebut merupakan gabungan data dari dinas provinsi/kabupaten/kota, pegadaian, kementerian/lembaga, dan perbankan. Total dana yang telah diterima sebesar Rp785 miliar lebih. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/johanis-mau_20180517_072902.jpg)