Berita NTT Terkini

AHY Sambangi Kemenkumham Bawa 5 Kontainer Dokumen

KETUA Umum Partai Demokrat Hasil Kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham)

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima 

"Dan itu semua sudah diberhentikan tetap dari partai bahkan secara tidak hormat. Karena perilaku buruk dan pelanggaran berat terhadap konstitusi Partai Demokrat, pakta integritas dan etika politik," tambah AHY.

Menanggapi pengaduan AHY itu, Plt Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan Partai Demokrat yang diakui lembaga penyelenggara pemilu itu saat ini masih yang berada di bawah kepemimpinan AHY sebagai ketua umum.

Ia menegaskan hal tersebut karena KPU berpegang pada Surat Keputusan yang sah dari Kemenkumham.

"Kami masih memegang SK dari Kumham yang sampai saat ini masih SK demokrat pimpinan Pak AHY," ujar Ilham saat audiensi bersama Partai Demokrat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Selain itu, Ilham juga menyebut belum ada SK lain yang diberikan ke KPU, selain yang dipegang AHY.

"Saya kira KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa kpu ini yang terikat dengan peraturan undang-undang sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari kumham yang datang ke kami," ucapnya.

Ilham juga menegaskan perubahan struktur dan kepengurusan setiap parpol hanya bisa diubah oleh yang memegang SK sah dari Kemenkumham. Dengan demikian, struktur kepengurusan dan ketum versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret lalu tidak terdaftar di KPU.

Temui Menkopolhukam

Terakhir setelah dari Kemenkumham dan KPU, AHY menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Pertemuan AHY dan Mahfud berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang ikut menemani AHY mengatakan pertemuan tersebut bertujuan sebagai silaturahmi antara pengurus inti Demokrat terhadap Mahfud yang memiliki status sebagai pembina partai politik di Indonesia.
AHY, kata dia, juga melaporkan terkait gelaran KLB ilegal yang telah digelar oleh Demokrat versi kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kami melaporkan terhadap apa yang terjadi dengan Partai Demokrat, dengan seterang-terangnya sejelas-jelasnya. Begitu. Iya dong [bahas KLB]. Kita laporkan ke Mahfud sebagai pembina parpol di Indonesia," kata Herman.

Lebih lanjut, Herman menyampaikan Mahfud dan pihaknya masih menunggu upaya lanjutan yang akan ditempuh oleh Demokrat kubu Moeldoko. Ia juga belum mendapatkan informasi terkait pengajuan Surat Keputusan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini.

"Ya, nanti kita tunggu. Kan, di sana belum tahu. Pertemuan politik juga belum disampaikan kepada pemerintah," kata Herman.

Selain itu, Herman mengatakan bahwa Mahfud menilai persoalan dualisme kepengurusan partai nantinya harus diselesaikan melalui proses hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Mahfud, kata dia, memastikan bahwa pemerintah tak akan keluar dari koridor hukum yang berlaku dalam menghadapi polemik tersebut.

"Nanti ada proses hukum yang ditempatkan kepada hukum dan sesuai peraturan perundangan-undangan. Pokoknya tak akan keluar dari proses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Herman. (tribun network/riz/mam/git/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved