Gejolak Partai Demokrat
AHY Akan Datangi Kemenkumham Untuk Membuktikan KLB Deli Serdang Tidak Sah
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat akan mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk membuktik
Ia mengatakan dirinya sangat menghargai perbedaan pendapat yang terjadi dalam KLB Sibolangit.
• Inilah Fakta Balibo Five Ketika Timor Leste Diinvasi Indonesia 5 Jurnalis Australia Tewas Misterius
Dalam KLB Deliserdang ada kader yang memilih dirinya dan ada yang memilih Marzuki Alie. Ini hal biasa dalam sebuah demokrasi.
"Saya sama sekali tidak punya kekuatan untuk memaksa saudara-saudara untuk memilih saya, saya tidak punya kekuatan untuk itu," beber dia.

Kritik Yunarto Wijaya
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengkritisi jabatan Moeldoko setelah terpilih Ketum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Sumatera Utara.
Keputusan kader dan pengurus Partai Demokrat yang memilih Moeldoko itu disahkan lewat ketuk palu sidang oleh pimpinan rapat, Johnny Allen Marbun.
Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang kalah suara ketika voting dilaksanakan.
Keputusan lainnya adalah bahwa kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketum AHY dinyatakan demisioner.
Yunarto Wijaya melalui akun Twitter resminya pada Sabtu (6/3/2021), meminta Moeldoko mengundurkan diri sebagai KSP setelah terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat.
Terlebih, Yunarto menilai posisi ketua KSP merupakan citra pemerintah.
"Jauh lebih penting dari urusan internal Partai Demokrat, alangkah baiknya Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tidak boleh merangkap Ketua Umum Partai," cuit Yunarto.
• Begini Bacaan Niat Puasa Senin Kamis & Doa Berbuka Puasa,Tulisan Arab & Latin Dilengkapi Manfaatnya
"Menteri saja seeloknya bukan pengurus partai, apalagi Kepala KSP yang jelas-jelas mewakili wajah kepala pemerintahan/negara," imbuhnya.
Demokrat Kubu Moeldoko Berpeluang Disahkan
Pengamat politik Hendri Satrio menilai Partai Demokrat kubu Moeldoko masih berpeluang untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham).
Tetap ada (peluang) karena kan Moeldoko adalah pejabat pemerintah," kata Hendri kepada Kompas.com, Sabtu (6/3/2021).