Berita Kriminal Terbaru
Begini Sadisnya 2 Pelaku Jambret, Seret Korbannya Puluhan Meter, Ini Tembakan yang Dilakukan Polisi
jambret yang menyeret korbannya hingga 20 meter di Jalan Pare Pandan Raya, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, ditangkap an
jambret yang menyeret korbannya hingga 20 meter di Jalan Pare Pandan Raya, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, ditangkap an
POS KUPANG.COM---- Jambret yang menyeret korbannya hingga 20 meter di Jalan Pare Pandan Raya, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung.
Pelaku berinisial RDN (23) itu diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Karawang. RDN pun terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penjambretan yang dilakukan RDN terjadi pada 1 Maret 2021 dan sempat terekam oleh kemera CCTV yang kemudian viral di media sosial.

Dikatakan Adanan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berjalan di pinggir jalan sambil menelepon, tiba-tiba RDN merampas ponselnya.
• Info Sport Terbaru:Pelatih Kiper Persib Sebut Ini Kehebatan I Made Wirawan Seperti Gianluigi Italia

"Korban BA (16) kemudian berusaha menghentikan pelaku dengan memegangi bagian handel motor pelaku," ujar Adnan, di Polrestabes Bandung, Jumat (5/3/2021).
Namun, kata dia, korban justru terseret sekitar 20 meter. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kakinya.
Sementara itu, pelaku sempat dikejar oleh warga sekitar tapi berhasil melarikan diri.

Peristiwa yang terekam oleh kamera CCTV itu kemudian dijadikan bahan oleh Polisi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan YN penadah hasil curian RDN di wilayah Cibiru.
"Kita dapatkan informasi tersangka sudah ada di luar wilayah Bandung maka kita susuri dan berhasil diamankan di daerah Karawang," katanya.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Maret 2021, Akankah Andin Cepat Ditemukan? dan Tangisan Elsa di Depan Nino
Akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun. Sementara, penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jambret yang Viral karena Menyeret Korbannya hingga 20 Meter di Bandung, Akhirnya Ditembak Polisi, https://jabar.tribunnews.com/2021/03/05/jambret-yang-viral-karena-menyeret-korbannya-hingga-20-meter-di-bandung-akhirnya-ditembak-polisi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Editor: Ichsan
