Berita NTT Terbaru

Staf Khusus Menteri Hukum & Ham RI kunjung Kanwil Kemenkumham NTT, ini Tujuannya

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Fajar B. Lase, ST, MA,MH, lakukan kunjungan ke kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Prov NTT b

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kegiatan pembinaan target kinerja serta pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (4/3).  

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Fajar B. Lase, ST, MA,MH, lakukan kunjungan ke kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Fajar B. Lase, ST, MA,MH, lakukan kunjungan ke kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT bersama tim, Kamis (4/3).

Kunjungan staf khusus menteri RI, Fajar B. Lase, ST, MA,MH bersama Tim dalam rangka melakukan pembinaan target kinerja serta pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT.

Dalam kegiatan pembinaan ini, dihadiri seluruh Satker Kanwil Kemenkumham NTT.

Dalam moment tersebut, Fajar Lase menjelaskan bahwa berbicara mengenai budaya kerja yang baik tentunya harus para Satker terlebih dahulu memahami apa yang dikerjakan.

"Budaya kerja yang baik itu tentu didasari oleh menginventarisasi proses bisnis didalam satuan kerja (Satker)," sambungnya

Dengan menginvetarisasi itu, akhirnya akan diketahui pola mana yang terbaik dan dapat diterima oleh masyarakat.

 "Kita harus bentuk yang namanya sistem Standar Operasional Prosedur (SOP).  Kemudian kita tahu mana potensi yang terjadinya penyelewengan itu yang kita tutup dengan cara meniadakan ves to ves  antara kita layani dengan kita pelayankan melalui aplikasi dan SOP menekankan kepada para pimpinan menjadi Rolle Model yang pertama mendiklerkan  untuk melakukan perubahan," tuturnya

Akhirnya, kata Fajar, tercipta budaya kerja dengan komitmen pimpinan, SOP yang baik dan memetakan potensi-potensi terjadinya penyelewengan yang ditutup dengan aplikasi-aplikasi atau SOP yang baik.

mengenai budaya kerja yang baik, menurur Fajar meliputi peran dari Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) yang merupakan penjabaran dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan.

Informasi Publik ini, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI menjelaskan bahwa terkait dengan keterbukaan informasi publik memang merupakan amanat Pemerintah.

Pemerintah mengisyaratkan bahwa pemerintah berikan pelayanan berbasis elektronik. 

Sebenarnya jika sistem pemerintah sudah berbasis elektronik semuanya yang dikerjakan itu terupload dalam media. Sehingga masyarakat bisa mudah mendapatkan informasi tanpa harus meminta.

Terkait dengan kebebasan informasi publik juga ini didorong terus oleh pemerintah. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved