Pasca Jebloskan Ahok ke Penjara, Buni Yani Temui Amin Rais, Minta Gabung Partai Ummat, Ini Maksudnya

Kabar menyebutkan, Buni Yani yang dulu membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara karena kasus penistaan agama, kini mendekati Amin Rais.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). 

Pasca Jebloskan Ahok ke Penjara, Buni Yani Temui Amin Rais, Minta Gabung Partai Ummat, Ini Maksudnya

POS-KUPANG.COM - Kamu ingat nama Buni Yani? Nama ini seketika mencuat dan menjadi bahan pembicaraan ketika kasus penistaan agama oleh Ahok.

Kabar terbaru menyebutkan, Buni Yani yang dulu membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara karena kasus penistaan agama, kini mulai merapat ke Amin Rais..

Buni Yani sudah bergabung di Partai Ummat besutan Amien Rais.

Buni Yani merupakan mantan terpidana kasus ujaran kebencian menemui Amien Rais.

Baru-baru ini, Buni Yani bersilaturahmi sekaligus menyatakan untuk bergabung dengan Partai Ummat.

Buni Yani mengaku sangat senang bertemu Amien Rais.

Ia pun bertanya kepada Amien Rais apakah tenaganya dibutuhkan untuk berkontribusi dalam Partai Ummat.

Ahok, Buni Yani
Ahok, Buni Yani (Kolase TribunWow)

"Sangat..sangat diperlukan. Garis lurus," jawab Amien Rais.

Buni Yani pun mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk mendukung dan bergabung dengan Partai Ummat.

"Kita insyaallah mendukung Partai Ummat. Mudah-mudahan kelak diridhoi oleh Allah SWT dan menjadi, apa namanya, catatan amal kita," kata Buni Yani Buni, di video Youtube Terminal Amien Rais, Kamis (4/3/2021), seperti dilansir Tribun-timur.com.

"Dan kelak di akhirat, inilah yang menjadi jejak kita pernah berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di atas bumi ini. Gitu pak Amien," jelas Buni Yani.

Ucapan Buni Yani diaminkan Amien Rais.

"Amin..Amin.. Amin.. Iya..iya.. Terima kasih," ujar Amien Rais.

Diketahui, Buni Yani tetiba populer saat dirinya mengaku memposting video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Ia memotong video menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Saat itu, ia juga menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Potongan pidato itu disebar di media sosial oleh Buni Yani dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.

Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Ade Armando unggah foto meme Anies Baswedan jadi Joker.
Ade Armando unggah foto meme Anies Baswedan jadi Joker. (Kolase TribunNewsmaker - TribunJateng/ Wartakota)

Meme Joker Anies Baswedan Unggahan Ade Armando Dibandingkan Kasus Buni Yani

Foto Anies Baswedan yang diedit jadi Joker saat ini masih ramai menjadi perbincangan publik.

Foto Anies Baswedan yang disamakan dengan Joker itu diunggah oleh dosen Universitas Indonesia, Ade Armando di akun Facebooknya dan membuat heboh warganet.

Joker diketahui merupakan karakter penjahat super fiksi yang terkenal sejak dimunculkan oleh DC Comics di Facebook.

Kini, postingan Ade Armando soal meme Joker Anies Baswedan berujung pada laporan polisi.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi terkait foto tersebut.

Pasalnya, tidak hanya editan foto Anies jadi Joker, meme tersebut juga disertai dengan narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat,".

Fahira Idris menilai kalimat tersebut sangat tidak pantas dan tidak bisa disebut sebagai kritikan.

Tak hanya itu, Fahira Idris mengatakan, Ade Armando diduga melakukan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies Baswedan.

Menurut Fahira, narasi yang ada dalam foto tersebut bisa dibilang sebagai bentuk pencemaran terhadap nama baik Anies.

"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira.

Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul lantas membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.

Hal tersebut disampaikan Chudry Sitompul saat hadir sebagai narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Minggu (3/11/2019).

Namun Chudry Sitompul mulanya menanggapi, ucapan Ade Armando yang mengaku bukan pembuat meme tersebut.

Chudry Sitompul menjelaskan UU ITE dikenakan bagi seseorang yang menyebarkan, bukannya untuk yang membuat gambar.

"Menurut undang-undang siapa yang mentransmisikan, katakanlah gambarnya dari orang lain, tapi kan dia tidak menstransminkan ke perangkat ITE," ucap Chudry Sitompul dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Senin (4/11/2019).

"Jadi orang pertama yang mengunggah bukan yang membuat,"

"Yang membuat justru tidak masalah, tapi yang menyebarkan," imbuhnya.

Ia kemudian mengatakan seseorang yang menyebar luaskan gambar atau video yang dapat berpotensi menimbulkan masalah, dapat dijerat dengan UU ITE.

"Kalau secara teorinya orang tahu misalkan ini berpotensi kejahatan terus diforward ini kena," kata Chudry Sitompul.

Chudry Sitompul menilai Ade Armando tak dapat berkilah dari jeratan UU ITE.

Pasalnya ialah sosok yang pertama kali menyebarkan meme Joker Anies Baswedan itu.

"Pak Ade ini yang pertama, dialah orang yang pertama, tidak bisa berkilah bukan gambar yang membuat, karena menurut undang-undang kan yang menyebarluaskan bukan yang membuat," ujar Chudry Sitompul.

"Yang dilarang itu kan menyebarluaskan," tambahnya.

Pembawa acara Apa Kabar Indonesia, kemudian meminta Chudry Sitompul membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.

Chudry Sitompul mengatakan kasus keduanya hampir serupa.

"Kalau dibandingkan dengan kasus Buni Yani?" tanya pembawa acara.

"Saya kira mirip," ucap Chudry Sitompul.

Penelusuran TribunJakarta.com Buni Yani terjerat UU ITE lantaran mengunggah potongan video Ahok alias BTP ketika masih menjabar Gubernut DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Meski serupa, Chudry Sitompul menemukan sejumlah perbedaan antara kasus Ade Armando dan Buni Yani.

Ia mengatakan Buni Yani menyebarkan sebuah berita berupa gambar atau video yang tidak benar.

"Ini beda, kalau Buni Yani kan kata-kata, kalimat dia memuat satu gambar yang tidak benar," ucap Chudry Sitompul.

"Itu kena pasal yang lain, menyebarkan berita bohong," tambahnya.

Sementara Ade Armando membagikan sebuah meme.

"Ini kan bukan berita, sesuatu meme yang dimuat di FB pribadinya," ucap Chudry Sitompul.

"Dan Pak Adenya sudah mengaku," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

Tanggapan Ade Armando

Laporan tersebut ditanggapi santai oleh Ade. Ia menyebut bahwa bukan dirinya yang mengedit foto Anies dengan riasan Joker tersebut.

"Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya, karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan kepada Anies dan kepada publik," ujar Ade Armando dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Minggu (3/11/2019).

Ade menjelaskan, meme tersebut merupakan bentuk kritiknya terhadap Anies dalam mengelola pemerintahan.

Salah satu yang ia soroti adalah anggaran-anggaran tidak wajar yang sempat viral beberapa hari belakangan.

Beberapa di antaranya adalah anggaran lem aibon dan bolpoin yang mencapai miliaran rupiah.

Adapun, terkait laporan tersebut, Ade justru mempermasalahkan mengapa anggota DPD itu yang melaporkan dirinya.

"Saya heran, apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalau lah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan," ujar dia.

Namun, Ade mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Ia cukup percaya diri menghadapi kasus ini, karena merasa dirinya tidak bersalah.(Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com/TribunNewsmaker/*)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul INGAT Buni Yani? Buat Ahok Dibui atas Kasus Penistaan Agama, Kini Masuk Partai, Gabung Amien Rais, https://newsmaker.tribunnews.com/2021/03/05/ingat-buni-yani-buat-ahok-dibui-atas-kasus-penistaan-agama-kini-masuk-partai-gabung-amien-rais?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved