Berita NTT Terkini

Kata Pakar Soal Tersangka Korupsi Diangkat Jadi Kadis PPO Lembata : Momok yang Memalukan

Kata Pakar Soal Tersangka Korupsi Diangkat Jadi Kadis PPO Lembata : momok yang memalukan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Jhon Tuba Helan 

Kata Pakar Soal Tersangka Korupsi Diangkat Jadi Kadis PPO Lembata : momok yang memalukan

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Polda NTT telah menetapkan dua tersangka proyek wisata Awololong Lembata. Kedua tersangka itu yakni, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPM) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro sebagai kontraktor pelaksana proyek yang menelan anggaran Rp 6,8 miliar tersebut.

Meski demikian, kedua tersangka belum juga ditahan. Ironisnya, Silvester Samun malah diangkat menjadi kepala dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga Kabupaten Lembata.

Danrem 161/Wira Sakti Tinjau Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, John Tuba Helan mengatakan, meski tidak ada larangan tersangka diangkat menjadi pejabat dalam UU ASN, namun secara moral, hal ini menjadi momok memalukan.

"Sebaiknya, kalau sudah jadi tersangka fokus saja hadapi proses hukum, jangan diangkat menjadi pejabat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Unit PPnBM Terbatas, Harga Mobil Suzuki Terpotong Hingga Rp14 Juta

Menurut dia, dalam persoalan ini, Indonesia memiliki aturan yang lemah, pejabat diberhentikan setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah ditahan sebelumnya.

"Secara moral, walaupun tersangka itu baru dugaan, sebaiknya jangan diangkat menjadi pejabat, konsentrasinya terbagi dan akan mengganggu pelayanan pada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali mengatakan manajemen PNS, diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mensyaratkan, seorang PNS dapat diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Selama ini kita hanya mengetahui yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan, sehingga secara aturan, kami tidak bisa berhentikan atau berhentikan sementara," katanya.

Sementara Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Ampera-Kupang), Emanuel Boli meminta Silvester untuk segera mengundurkan diri dan mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata Awololong yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Wajah pendidikan Lembata tercoreng jika dipimpin oleh tersangka kasus dugaan korupsi. Masih banyak putera daerah Lembata yang memiliki kompetensi, berintegritas, pantas dan layak menjabat sebagai kepala dinas," ujar aktivis PMKRI Kupang ini.

Ia juga mempertanyakan alasan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur kembali melantik tersangka kasus dugaan korupsi sebagai kepala dinas. Sebab, lanjut dia, di dalam UU ASN terkait jabatan pimpinan tinggi mensyaratkan, pejabat tersebut harus memiliki rekam jejak jabatan dan berintegritas.

UU ASN menyatakan integritas ini diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.

"Secara jelas, Silvester tidak memenuhi syarat teknis tersebut. Bagaimana mungkin seseorang jadi kepala dinas dengan label tersangka kasus dugaan korupsi? Dinas pendidikan sepertinya jadi tempat bolak balik jabatan Silvester," tegasnya.

Sebagai orang Lamaholot, semestinya Silvester mengundurkan diri secara terhormat sebagai kepala dinas dan meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada masyarakat Lembata dan siap menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved