Polisi Ini Jadi PENGKHIANAT Negara, Nekat Jual Senjata Ke KKB Papua Hanya Karena Faktor Ini, Apa?
Terungkap penyebab dua oknum polisi nekat menjual senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, karena faktor ini.
Polisi Ini Jadi PENGKHIANAT Negara, Nekat Jual Senjata Ke KKB Papua Hanya Karena Faktor Ini, Apa?
POS-KUPANG.COM - Terbongkar sudah rahasia yang terpendam selama ini. Bahwa oknum polisi yang selama ini menjual senjata kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua hanya karena faktor ini.
Terungkap penyebab dua oknum polisi nekat menjual senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, ternyata berawal dari hal sepele.
Seperti diketahui, pemberitaan tentang dua oknum polisi berinisial SHP dan MRA yang diduga kuat menjual senjata kepada KKB Papua cukup jadi sorotan.

Mereka awalnya berteman dengan salah satu pihak yang kerap memasok senjata untuk KKB Papua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pertemanannya itulah yang membuat kedua personel Polri itu nekat jual senjata ke KKB Papua.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel '2 Anggota Polres Ambon Terlibat Jual Beli Senjata ke KKB Papua, Awalnya Berteman dengan Pemasok'
"Mereka itu bertugas di fungsi Sabhara. Hanya karena berteman kemudian timbul komunikasi dengan yang terjadi.
Jadi hanya pertemanan, ternyata lebih jauh lagi pertemanan itu.
Ya akhirnya terlibat dalam itu (jual-beli senjata)," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, Rusdi mengungkapkan motif kedua oknum polisi itu turut terlibat dalam transaksi jual-beli senpi kepada KKB Papua.
Adapun motifnya adalah keuntungan pribadi.
"Ini kita dalami. Yang jelas itu dapat keuntungan. 1 butir peluru itu pasti ada harganya.
Apalagi sampai 1 pucuk senjata, itupun ada hargannya.
Tentunya menguntungkan secara ekonomi. Untuk secara besarnya masih didalami lagi. Pasti menguntungkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 lalu.
"Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku senjata itu didapatkan dari Ambon, Maluku.
Polres Bintuni dan Polda Papua Barat kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.

Menurut Ahmad, penyelidikan Polres Ambon dan Polda Maluku didapati 6 orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata tersebut.
2 orang di antaranya belakangan diketahui merupakan anggota Polri.
"Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut.
Dan diamankan 4 orang dari warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut," kata dia.
Namun, Polri masih enggan memastikan bahwa senpi tersebut akan dijual para pelaku ke KKB Papua.
Hingga saat ini, seluruh pelaku masih diperiksa di Polda Maluku.
"Jadi saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," tukas dia.
Kapolri Listyo Sigit Tegas

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar dua oknum polisi tersebut ditindak tegas.
"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Listyo Sigit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Kapolri Minta 2 Personel Polri yang Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Dengan KKB Ditindak Tegas'
Selain itu, Listyo Sigit meminta dua anggota Polri itu juga diberikan sanksi secara internal.
Dia bilang personel yang terlibat dalam penjualan senpi dengan KKB Papua tersebut tidak akan dipertahankan di institusi Polri.
"Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.
Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.
Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak KKB Papua, tetapi melalui perantara.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB Papua, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB Papua.
Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB Papua” kata dia.
Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.
“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU,” ujar dia.
5 FAKTA Polisi Jual Senjata ke KKB Papua
Simak rangkuman fakta tentang oknum Brimob berinisial Bripka JH yang diduga memasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.
Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, Jumat (23/10/2020).
Tim gabungan TNI-Polri juga menyita barang bukti dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan dijual kepada KKB Papua.
Jika dilihat spesifikasinya, kedua jenis senapan serbu tersebut memang memiliki keakuratan yang cukup bagus.
Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua'
1. Berhasil diamankan
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.
Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB Papua untuk mengganggu Kamtibmas.
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya, Jumat (23/10/2020).
2. Jual senjata M-16 dan M4
Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.
Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
3. Sudah berulang kali jual senjata
Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB Papua.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.
4. Spesifikasi M-16 dan M4
Jika dilihat spesifikasinya, senjata M-16 dan M4 memang memiliki keakuratan yang cukup bagus.
Melansir dari wikipedia, M16 (dikenali sebagai Senapan kaliber 5,56 mm) adalah sebutan militer Amerika Serikat untuk senapan AR-15.
Senapan M16 mulai digunakan Angkatan Darat Amerika Serikat dan telah dikerahkan untuk operasi perang hutan di Vietnam Selatan pada tahun 1963.
Lalu menjadi senapan standar AS dari Perang Vietnam pada tahun 1969 menggantikan senapan M14 dalam peran tersebut.
Sejak Perang Vietnam, keluarga senapan M16 telah menjadi senapan utama infanteri militer AS.
Dengan variannya (M16A1, M16A2, M16A3, dan M16A4), telah digunakan oleh hampir seratus negara.
Produksi di seluruh dunia Jumlah senjata M16 sejak awal desain sekitar 8 juta, sehingga menjadi senjata api yang paling banyak diproduksi.
Spesifikasi Umum M-16 (M16A2):
- Berat: 3,26 kg (Tiada Isi Peluru); 3,99 kg (Berisi Peluru Penuh)
- Panjang: 39,5 in (1000 mm)
- Panjang laras: 20 in (508 mm)
- Peluru: 5.56x45mm NATO
- Mekanisme: Mekanisme Gas, Putaran Bolt (Langsung tubrukan)
- Rata² tembakan: 12-15 putaran / menit berkelanjutan, 45-60 putaran / menit semi-otomatis, & 700-950 putaran / menit siklik
- Kecepatan peluru: 3,100 kaki/detik (944.88 m/s)
- Jarak efektif: 550 Meters (titik sasaran), 800 Meters (daerah sasaran)
- Amunisi: Magazen box 30 butir, Magazen box RPK 40 butir, Magazen drum RPK 75 butir
- Alat bidik: Bidikan besi
Masih melansir dari Wikipedia, M4 Carbine atau disebut juga M4 adalah versi pendek dan ringan dari senapan serbu M-16.
Desain M4 hampir 80% sama dengan M16A2.
M4 memiki pilihan tembakan semi-otomatis dan burst tiga butir (sama dengan M16A2), sedangkan M4A1 memiliki pilihan semi-otomatis dan otomatis.
M4A1 juga kadang-kadang dilengkapi laras yang lebih berat, untuk menahan panas yang dihasilkan dari menembak otomatis untuk waktu yang lama.
M4 dan M4A1 menggunakan peluru kaliber 5.56 x 45 mm NATO. Keduanya adalah senapan selective-fire, yang menggunakan sistem gas, air-cooled, memakai magazen box, dan mempunyai popor teleskopik. Popor ini bisa ditukar dengan popor biasa, tetapi itu jarang dilakukan pada militer Amerika Serikat.
Seperti karabin pada umumnya, M4 lebih nyaman ditenteng daripada senapan laras panjang.
Selain ideal untuk digunakan oleh tentara non-infanteri (seperti pengemudi kendaraan, ajudan, dan perwira staf), ini juga membuat M4 cocok untuk pertempuran jarak dekat dan operasi pasukan khusus.
M4 sempat menjadi standar untuk United States Special Operations Command (USSOCOM) dan menjadi pilihan Pasukan Khusus Angkatan Darat Amerika Serikat.
Spesifikasi Umum M4:
- Berat: 2,52 kg kosong; 3,0 kg dengan isi 30-butir peluru
- Panjang: 757 mm (29,8 in) popor masuk; 838 mm (33 in) popor keluar
- Panjang laras: 368,3 mm (14,5 in)
- Peluru: 5.56 x 45 mm NATO
- Mekanisme: Operasi gas, bolt berputar
- Rata² tembakan: 700-950 butir/menit
- Kecepatan peluru: 905 m/s (2.970 ft/s)
- Jarak efektif: 300 m
- Jarak jangkauan: 800 m
- Amunisi: Magazen box 30, 50, atau 150-butir
5. Kasus sebelumnya, Oknum TNI divonis bersalah
Sebelumnya,seorang anggota TNI AD bernama Pratu Demisla Arista Tefbana (28) ditangkap dan telah divonis bersalah.
Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.
Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.
Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi.
Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.
Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB. Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penyebab 2 Oknum Polisi Nekat Jual Senjata ke KKB Papua Berawal dari Hal Sepele, Motifnya Terungkap, https://surabaya.tribunnews.com/2021/03/04/penyebab-2-oknum-polisi-nekat-jual-senjata-ke-kkb-papua-berawal-dari-hal-sepele-motifnya-terungkap?page=all