Berita NTT Terkini

Polda NTT Klaim Penetapan Tersangka Terhadap Pembeli Tanah Konay Sesuai Mekanisme Hukum

Polda NTT klaim Penetapan tersangka terhadap pembeli tanah Konay sesuai mekanisme hukum

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, Selasa (19/1/2021) 

Penyidik Polda NTT klaim Penetapan tersangka terhadap pembeli tanah Konay sesuai mekanisme hukum

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan pembeli tanah, Melkior Metboki sebagai tersangka. Melkior dilaporkan melakukan penyerobotan  tanah di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada September 2020 silam.

Melkior Metboki yang adalah Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Lasiana ini dilaporkan Ferdinand Konay selaku pemilik tanah sesuai laporan polisi nomor: LP/B/358/IX/Res.1.24/2020/SPKRT tertanggal 8 September 2020.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Melkiorsudah sesuai mekanisme hukum yang tepat.

Kejari Lembata Periksa Lima Saksi Terkait Mafia Tanah di Desa Merdeka

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti berupa keterangan enam saksi, keterangan ahli hukum pidana dan alat bukti surat putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1953. Hal tersebut, kata dia, selaras dengan pasal 183 dan 184 KUHAP.

"Penetapan ini didasari mekanisme hukum yang tepat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Ia mengatakan, dalam KUHAP, tersangka maupun penasehat hukum bila keberatan terhadap penetapan status, bisa menempuh praperadilan. 

Duta BPJS Kesehatan Terima Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

"Apabila dianggap perkara tersebut merupakan perkara perdata, silahkan perkara tersebut dituntut secara perdata. Jangan ada upaya penggiringan opini publik yang tidak sesuai fakta-fakta hukum," katanya. 

Ia menjelaskan, kejadian ini berawal dari Ferdinand Konay melaporkan Ferdinand yang saat itu telah membangun rumah di lahan yang disengketakan oleh  pelapor. Padahal sebelumnya pelapor telah membuat somasi sebanyak tiga kali kepada tersangka, karena tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan surat putusan MA.

“Berdasarkan tiga alat bukti, yakni pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat (putusan MA), dilanjutkan dengan gelar perkara maka penyidik menetapkan Melkior sebagai tersangka dengan sangkaan pasal  167 ayat 1 KUHP," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Melkior Metboki, Nita Juwita, SH.MH mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak tepat. Pasalnya, Melkior hanya berstatus sebagai pembeli seperti warga lainnya. 

"Ini kekeliruan yang sangat fatal. Jika demikian, ratusan rumah tanah disana itu harus jadi tersangka juga. Ini ada perbedaan perlakuan. Padahal semua sama di mata hukum. Ada perlakuan khusus untuk Melkior. Toh orang lain juga pembeli tapi kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Seolah-olah polisi punya kepentingan lain. Atau memang polisi ada sesuatu dalam tanda kutip," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021). 

Ia mengaku heran karena kasus perusakan yang dilaporkan Melkior ke Polres Kupang Kota pada 2020 silam, hingga kini tidak ditindaklanjuti. Padahal, identitas pelakunya jelas diketahui Melkior dan sudah disampaikan ke polisi. Bahkan, rumah Melkior juga masih dipasang garis polisi (police line) hingga saat ini. 

"LP dan SP2HP-nya lengkap kita kantongi. Tapi herannya, Melkior malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved