Selasa, 14 April 2026

Andi Mallarangeng Minta Jhoni Allen Marbun dan Moeldoko Bikin Partai Baru: Buang-buang Energi!

Andi Mallarangeng Minta Jhoni Allen Marbun dan Moeldoko Bikin Partai Baru: Buang-buang Energi!

Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews.com
Andi Mallarangeng Minta Jhoni Allen Marbun dan Moeldoko Bikin Partai Baru: Buang-buang Energi!. 

Andi Mallarangeng Minta Jhoni Allen Marbun dan Moeldoko Bikin Partai Baru: Buang-buang Energi!

POS-KUPANG.COM - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyarankan mantan kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun, yang dipecat karena diduga terlibat gerakan kudeta partai untuk mendirikan partai baru bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Adapun hal itu diutarakannya untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Saya sarankan Saudara Jhoni Allen Marbun daripada buang-buang energi, lebih baik bikin partai baru bersama Pak Moeldoko. Itu lebih bagus," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Terkait gugatan Jhoni Allen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu mengaku baru mengetahuinya.

Meski demikian, ia mempersilakan Jhoni untuk meneruskan langkah hukum tersebut. 

"Itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja. Kami akan menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

"Tentu saja akan kami hadapi dengan baik gugatan itu," sambungnya.

Diketahui, mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, menggugat Ketum Partai Demokrat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Andi Mallarangeng ke Jhoni Allen: Lebih Baik Bikin Partai Baru bersama Pak Moeldoko", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/13461091/andi-mallarangeng-ke-jhoni-allen-lebih-baik-bikin-partai-baru-bersama-pak

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved