Sengketa Pilkada Sabu Raujua Mulai Disidangkan Senin 8 Maret, MK Menerima 2 Perkara

Dalam laman Mahkama Konstitsi disebutkan, perkara tersebut tercatat bernomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu R

Editor: Alfred Dama
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2/2021). Bawaslu menyatakan Orient P Riwu Kore sebagai warga negara AS menyusul adanya konfirmasi dari kedutaan besar AS setelah pleno penetapan menjadi Bupati Sabu Raijua. 

Sengketa Pilkada Sabu Raujua Mulai Disidangkan Senin 8 Maret, MK Menerima 2 Perkara

POS KUPANG.COM -- Mahkaman Konstitusi telah menerima laporan gugatan sengketa Pilkada Sabut Raijua

Proses persidangan akan digelar mulai Senin 8 dan 9 Maret 2021 pukul 09.00 Wita

Dalam laman Mahkama Konstitsi disebutkan, perkara tersebut tercatat bernomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi ( MK) menerima dua perkara sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua 2020.

Adapun kedua perkara tersebut mempermasalahkan kewarganegaraan bupati terpilih yakni Orient Patriot Riwu Kore

Akhirnya Billy Syahputra Akui Sudah Putus dari Amanda Manopo, Mpok Alpa Ancam Adik Olga Syahputra

Ada Gelagat Cinta Gisel dan Gading Bersemi Kembali, Denny Darko Sebut Bila Putus dengan Wijin 

PERIKSA Ramalan Zodiak Anda Selasa 2 Maret 2021,Prediksi Peruntungan Karier hingga Asmara 12Horoskop

Berdasarkan data dari laman resmi MK, perkara pertama diajukan pesaing Orient di Pilkada Sabu Raijua yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale

Perkara itu teregistrasi dengan Nomor: 133/PHP.BUP-XIX/2021 dan termohonnya yakni KPU Kabupaten Sabu Raijua

Sementara perkara kedua diajukan oleh Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo).

Serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor: 134/PHP.BUP-XIX/ 2021.

Adapun sebenarnya jangka waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020 sudah ditutup.

MK kini sedang melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan dan pembuktian terhadap beberapa perkara sengketa pilkada.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas permohonan.

Menurut dia, secara teknis kepaniteraan MK tidak boleh menolak berkas permohonan.

"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Terkait sudah lewatnya batas waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020, Fajar menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan majelis hakim yang bisa menilainya.

"Perkara perselisihan hasil pilkada memiliki hukum acara yang berlaku, mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, dan ketentuan lain," ujar dia.

Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Hal itu terungkap setelah oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.

Orient diketahui memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia dan AS. Kemenkumham pun saat ini juga masih mengkaji status kewarganegaraan Orient.

Kemenkumham Pelajari Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM bersama sejumlah instansi sedang menelaah dokumen terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.

Selain Ditjen AHU, instansi lain yang terlibat di antaranya Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020.
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. (Tribun Sumsel.com)

“Konfirmasi dulu mengenai suratnya itu sendiri dan kita harus ingat juga bahwa kita harus pelajari juga mekanisme pemberian kewarganegaraan Amerika Serikat,” kata Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Menurut Cahyo, pemerintah bakal melakukan penelusuran yang komprehensif sebelum mengambil keputusan.

Untuk itu, Ditjen AHU juga berencana meminta klarifikasi dari Orient. Kendati demikian, Cahyo belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal berkomunikasi dengan Orient.

“Bukan memanggil, tapi mungkin kita akan mempertimbangkan untuk berkomunikasi, karena harus didengar juga kan,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia pun belum mau berandai-andai mengenai nasib Orient apabila terbukti menjadi warga negara AS.

“Kalau kami kerjanya adalah doing things one step at the time, tidak mau berkesimpulan dulu, kita lihat saja,” tutur Cahyo.

Adapun polemik status kewarganegaraan Orient bermula ketika Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, NTT, menerima surat balasan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta, yang menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Sabu Raijua mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997 sampai saat ini.

Sementara, menyoal kepemilikan paspor AS, Zudan menuturkan, Orient mengaku membuatnya tanpa melepas status WNI.

Berkaca dari kasus tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, seorang WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda.

Sementara, apabila seorang WNI memiliki memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.

"PP Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 ayat 1 huruf g. Demikian juga di UU Kewarganegaraan di Pasal 23 huruf H. Kalau negara lain seperti AS mengakui dwikewarganegaraan," tutur Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Mengacu pada Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan, salah satu hal yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Terpilih Orient Kore Disebut WN AS, Hasil Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/21581711/bupati-terpilih-orient-kore-disebut-wn-as-hasil-pilkada-sabu-raijua-digugat?page=all.

Dan judul  "Kemenkumham Pelajari Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/12435971/kemenkumham-pelajari-status-kewarganegaraan-bupati-sabu-raijua-terpilih?page=all#page2.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved