Sengketa Pilkada Sabu Raujua Mulai Disidangkan Senin 8 Maret, MK Menerima 2 Perkara
Dalam laman Mahkama Konstitsi disebutkan, perkara tersebut tercatat bernomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu R
Terkait sudah lewatnya batas waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020, Fajar menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan majelis hakim yang bisa menilainya.
"Perkara perselisihan hasil pilkada memiliki hukum acara yang berlaku, mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, dan ketentuan lain," ujar dia.
Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Hal itu terungkap setelah oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.
Orient diketahui memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia dan AS. Kemenkumham pun saat ini juga masih mengkaji status kewarganegaraan Orient.
Kemenkumham Pelajari Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM bersama sejumlah instansi sedang menelaah dokumen terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.
Selain Ditjen AHU, instansi lain yang terlibat di antaranya Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Konfirmasi dulu mengenai suratnya itu sendiri dan kita harus ingat juga bahwa kita harus pelajari juga mekanisme pemberian kewarganegaraan Amerika Serikat,” kata Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut Cahyo, pemerintah bakal melakukan penelusuran yang komprehensif sebelum mengambil keputusan.
Untuk itu, Ditjen AHU juga berencana meminta klarifikasi dari Orient. Kendati demikian, Cahyo belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal berkomunikasi dengan Orient.
“Bukan memanggil, tapi mungkin kita akan mempertimbangkan untuk berkomunikasi, karena harus didengar juga kan,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia pun belum mau berandai-andai mengenai nasib Orient apabila terbukti menjadi warga negara AS.
“Kalau kami kerjanya adalah doing things one step at the time, tidak mau berkesimpulan dulu, kita lihat saja,” tutur Cahyo.
Adapun polemik status kewarganegaraan Orient bermula ketika Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, NTT, menerima surat balasan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta, yang menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.