Rabu, 15 April 2026

Berita NTT Terkini

NEWS ANALYSIS Dr John Tuba Helan Pakar Hukum Tata Negara: Ciri Otoriter

NEWS ANALYSIS Dr John Tuba Helan Pakar Hukum Tata Negara: ciri otoriter

Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan, sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan POS-KUPANG.COM digedung DPRD NTT, Kamis (6/12/2018). 

NEWS ANALYSIS Dr John Tuba Helan Pakar Hukum Tata Negara: ciri otoriter

POS-KUPANG.COM - TONGKAT hanya digunakan di kalangan militer dan kepolisian. Tidak ada aturan di pemerintahan sipil mengunakan Tongkat Komando.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur tentang itu, karena memang tidak cocok digunakan di kalangan sipil.

Avanza Seruduk Apotek Kimia Farma

Indonesia sudah memasuki era demokrasi dan sudah meninggalkan pemerintahan otoriter, sehingga penggunaan tongkat komando tidak dibenarkan.

Sudah tidak zamannya lagi. Kita sudah tinggalkan pemerintahan otoriter, maka jangan kembali lagi ke sistem yang buruk.

4 Tewas, 7 Kena Potong Pembakaran Rumah di Loli, Sumba Barat

Pemimpin dan yang dipimpin menjalin hubungan kekuasaan berdasarkan kesadaran, bukan komando. (cr7)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved