Berita NTT Terkini
NEWS ANALYSIS Dr John Tuba Helan Pakar Hukum Tata Negara: Ciri Otoriter
NEWS ANALYSIS Dr John Tuba Helan Pakar Hukum Tata Negara: ciri otoriter
NEWS ANALYSIS Dr John Tuba Helan Pakar Hukum Tata Negara: ciri otoriter
POS-KUPANG.COM - TONGKAT hanya digunakan di kalangan militer dan kepolisian. Tidak ada aturan di pemerintahan sipil mengunakan Tongkat Komando.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur tentang itu, karena memang tidak cocok digunakan di kalangan sipil.
• Avanza Seruduk Apotek Kimia Farma
Indonesia sudah memasuki era demokrasi dan sudah meninggalkan pemerintahan otoriter, sehingga penggunaan tongkat komando tidak dibenarkan.
Sudah tidak zamannya lagi. Kita sudah tinggalkan pemerintahan otoriter, maka jangan kembali lagi ke sistem yang buruk.
• 4 Tewas, 7 Kena Potong Pembakaran Rumah di Loli, Sumba Barat
Pemimpin dan yang dipimpin menjalin hubungan kekuasaan berdasarkan kesadaran, bukan komando. (cr7)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/john-tuba-helan-1.jpg)