Kadin Manggarai Barat Soroti Layanan Jaminan Keselamatan TKBM

agar nasib karyawan ini segera diperhatikan. Hak-haknya untuk mendapat layanan kesehatan dan keselamatan kerja belum diatur

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Tenaga buruh Dominikus yang mengalami kecelakaan menjalani perawatan medis. 

Kadin Manggarai Barat Soroti Layanan Jaminan Keselamatan TKBM

POS-KUPANG.COM|LABUAN BAJO-- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Charles Angliwarman menyoroti jaminan keselamatan tenaga kerja bongkar muatan (TKBM) berupa keanggotaan pada PBJS setempat yang belum terlaksana.

Pasalnya, Dominikus, seorang buruh TKBM yang mengalami kecelakaan kerja saat bongkar muat kontainer di Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo, Jumat (19/2/2021), tak bisa mengakses hak-haknya pada Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat.

Karena itu Charles meminta Ketua Koperasi TKBM untuk segera bertanggung jawab atas nasib karyawan itu. “Saya mendesaknya agar nasib karyawan ini segera diperhatikan. Hak-haknya untuk mendapat layanan kesehatan dan keselamatan kerja belum diatur,” kata Charles dalam keterangannya kepada Pos-Kupang.com, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, saat ini pendapatan buruh sudah lebih baik. Karena itu kesejahteraan dan keselamatan kerja seharusnya berbanding lurus.

Charles menyebut antara lain aktivitas bongkar muat tahun 2020 sangat ramai. Misalnya, proyek KSPN pusat, pembangunan trotoar premium, pembangunan pelabuhan multipurpose di Wae Kelambu dan pembangunan Marina.

Menurut Charles, pada hari Sabtu (20/2/2021), ia bertemu dengan Dominikus, yang sehari-sehari sebagai mandor buruh TKBM. Saat itu, Dominikus mengatakan tidak bisa bekerja karena kakinya luka parah akibat kecelakaan kerja pada saat bongkar kontainer di kapal kontainer.

Dominikus sempat dilarikan ke Puskesmas Labuan bajo, namun korban tidak memiliki kartu BPJS.

Melihat fakta ini, Charles melakukan koordinasi dengan kepala BPJS Manggarai Barat dan mendapat jawaban bahwa mayoritas buruh di pelabuhan itu tak memiliki jaminan keselamatan kerja karena belum mendaftar pada BPJS.

Pihak BPJS kata Charles sudah berulangkali mendatangi Ketua Koperasi TKBM dan pengurus untuk meminta data para buruh, namun belum diperoleh. Data itu yang akan menyertakan tenaga buruh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal kata Charles sudah ada kesepakatan antara buruh bersama pemerintah dan pengusaha pada tanggal 10 Juni 2020 lalu agar para buruh wajib menjadi peserta BPJS.

Dengan demikian ketika ketika terjadi kecelakaan, maka para buruh bisa mendapat pelayanan kesehatan dan hak-hak lain yang menyertai.

Charles menyebut sudah sembilan bulan pascakesepakatan itu dilakukan, tapi tak ada realisasi. Di satu sisi, pemotongan upah buruh untuk BPJS terus dilakukan.

Jika sudah diproses maka para buruh sudah mengantongi kartu BPJS ketenagakerjan.

Menurut Charles, para pengusaha di Labuan Bajo, yang bergerak dalam usaha jasa terkait dan tergabung dalam Kadin Manggarai Barat, telah mendukung tarif bongkar muat, dengan ditetapkan KKB Nomor: 01/KOPTKBM/VI/LBJ-2020, tanggal 10 Juni 2020 dan upah buruh TKBM sudah termasuk perlindungan terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat, hak TKBM, seperti BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved