Polres Alor Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Rp 50 Miliar
Kedua terduga pelaku berinisial SB dan AH ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalimatan Utara.
Polres Alor Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Rp 50 Miliar
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Tim Jatanras Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan dua orang terduga kasus pencurian uang dan perhiasan senilai Rp 50 miliar, Minggu (28/2/2021).
Kedua terduga pelaku berinisial SB dan AH ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalimatan Utara.
Keduanya diamankan tim jatanras Polres Alor di pelabuhan Ferry Kalabahi, Alor, saat kapal Tol Laut yang ditumpangi kedua tersangka tiba di pelabuhan Kalabahi.
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christimast yang dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, keduanya berinisial SB dan AH dan memiliki KTP Provinsi Riau," ujarnya.
Menurut dia, saat ini Polres Alor masih berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara yang mengeluarkan status DPO bagi keduanya.
Polisi juga masih mengecek identitas SB dan AH karena diduga mereka menggunakan identitas palsu.
"Identitas mereka kami koordinasikan dengan Polda Kaltara, karena mereka tidak bawa KTP asli. Belum jelas kasusnya, kami masih menunggu penyidik Polda Kaltara," jelasnya.
Kapolres mengaku belum bisa memberikan keterangan yang lengkap karena masih harus berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Utara.
"Makanya kami belum bisa kasih keterangan lengkap sambil menunggu penyidik dari Polda Kaltara", jelasnya.
Kedua terduga kata Kapolres Alor, bukan warga Alor. Keduanya rencana akan ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Bukan warga Alor, karena rencana (kedua tersangka) akan ke Bima", kata Agustinus.
Ia berjanji akan merilis kasus penangkapan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Utara yang saat ini sedang dalam perjalanan ke Polres Alor.
• Promo J.CO Hari ini 1 Maret 2021, Weekly Promotion, Ngopi Hemat 2 Botol J.Coffee Hanya Rp 110.000
Informasi yang dihimpun, kedua terduga SB dan AH terlibat kasus pencurian uang dan perhiasan dengan total Rp50 miliar di Tarakan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)