Berita NTT Terkini

Nita Juwita: Penetapan Tersangka Terhadap Pembeli Tanah Konay Dinilai Tidak Tepat

Kata Nita Juwita: Penetapan tersangka terhadap pembeli tanah Konay dinilai tidak tepat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Advokat, Nita Juwita, SH.MH 

Kata Nita Juwita: Penetapan tersangka terhadap pembeli tanah Konay dinilai tidak tepat

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT akhirnya menetapkan Melkior Metboki sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada September 2020 silam.

Melkior Metboki yang adalah Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Lasiana ini dilaporkan Ferdinand Konay selaku pemilik tanah sesuai laporan polisi nomor: LP/B/357/IX/Res.1.24/2020/SPKRT tertanggal 8 September 2020.

Merciana Djone Ingatkan Jangan Main-main dengan Uang Rakyat 

Penetapan tersangka atas Melkior Metboki ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan ke-3 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT nomor:B/34/II/2021/Ditrekrimum yang ditujukan kepada Ferdinand Konay tertanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo.

Kuasa hukum Melkior Metboki, Nita Juwita, SH.MH mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak tepat. Pasalnya, Melkior hanya berstatus sebagai pembeli seperti warga lainnya. 

Kolaborasi Ansy Lema-Masyarakat Adat Sukses Batalkan Penurunan Status Cagar Alam Mutis

"Ini kekeliruan yang sangat fatal. Jika demikian, ratusan rumah tanah disana itu harus jadi tersangka juga. Ini ada perbedaan perlakuan. Padahal semua sama di mata hukum. Ada perlakuan khusus untuk Melkior. Toh orang lain juga pembeli tapi kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Seolah-olah polisi punya kepentingan lain. Atau memang polisi ada sesuatu dalam tanda kutip," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021). 

Ia mengaku heran karena kasus perusakan yang dilaporkan Melkior ke Polres Kupang Kota pada 2020 silam, hingga kini tidak ditindaklanjuti. Padahal, identitas pelakunya jelas diketahui Melkior dan sudah disampaikan ke polisi. Selain itu, rumah Melkior juga masih dipasang garis polisi (police line) hingga saat ini. 

"LP dan SP2HP-nya lengkap kita kantongi. Tapi herannya, Melkior malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengaku penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur penyelidikan.

"Itu hasil dari pemeriksaan dan hasil gelar perkara penyidik, maka dinaikan statusnya sebagai tersangka," katanya. 

Terkait laporan Melkior ke Polres Kupang Kota, Krinsa mengaku belum mengetahui jelas.

"Kalau soal itu saya cek dulu ya," tandasnya. 

Dalam SPHP ke-3 yang diterima media ini, dijelaskan bahwa penetapan tersangka atas Melikor Metboki berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda NTT serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Selain itu, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirim ke Kejati NTT untuk dilakukan penelitian sehingga akan diinformasikan lagi setelah ada pemberitahuan dari Kejati NTT.

Kasus ini berawal dari pembelian tanah seluas 300 m2 yang berlokasi di RT 011/RW O03 Kelurahan Lasiana oleh Melkior Metboki pada September 2019 silam.

Pembelian tanah ini bukan kepada Ferdinand Konay selaku pemilik yang sah namun kepada Pit Konay alias Piter Johannes. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved