Kerumunan Habib Rizieq Shihab
Hakim Beri Peringatan Polda Metro dan Bareskrim Polri,Ini Ancaman Jika Tak Hadir Sidang Habib Rizieq
Tidak Hadir Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Hakim beri Peringatan Polda Metro dan Bareskrim Polri, Ini Ancaman jika kembali tak hadir
Hakim Beri Peringatan Polda Metro dan Bareskrim Polri,Ini Ancaman Jika Tak Hadir Sidang Rizieq Shihab
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dua kali tidak hadir di sidang Praperadilan Habib Rizieq, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberi peringatan kepada Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
Majelis Hakim bahkan mengancam, jika Polda Metro Jaya dan Bareskrim kembali tidak hadir di sidang Praperadilan Habib Rizieq selanjutnya, proses persidangan akan tetap dijalankan.
"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan Selasa 23 Februari untuk sidang hari ini," kata Suharno dalam ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (1/3/2021).
Diketahui, sudah dua kali pihak termohon dalam sidang gugatan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tidak hadir.
• Rocky Gerung Sulit Bedakan Rizieq Shihab Tiba di Jakarta & Jokowi Di Maumere, Sama-Sama di Mobil Sih
• Nitizen Sebut Kerumunan Jokowi di Maumere Persis Kasus Habib Rizieq di Jakarta, Istana Bilang Begini
Pada sidang perdana yang diagendakan Senin (22/2/2021) lalu, alasannya karena ada kesalahan penulisan alamat termohon, dan kedua pada Senin hari ini.
Meski begitu kata Suharno, pemanggilan yang sah secara hukum baru dilayangkan satu kali untuk jalannya sidang hari ini.
"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambung Suharno.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah melontarkan ungkapan terima kasih atas ketegasan dan pernyataan hakim.
Hal itu dikarenakan, seirama dengan permintaan pihaknya untuk tetap menggelar agenda sidang meski pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
"Terima kasih diperingatkan begitu pihak penyidiknya, pihak termohonnya berarti di sini, apabila kepolisian sudah diperingatkan pengadilan berati ada sesuatu yang dilalaikan sehingga ada panggilan dengan peringataan," kata Alamsyah.
Dia juga mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya seharusnya patuh terhadap panggilan hakim, dan tidak melalaikannya.
Karena menurutnya, polisi sebagai penegak hukum seharusnya mematuhi akan adanya panggilan dari pengadilan.
• Menohok,Rocky Gerung Sindiran Pedas Kerumunan Jokowi: Saya Pikir yang Keluar Kepala Habib Rizieq
• Fadli Zon Sebut Kerumunan Jokowi di Maumere Persis Rizieq Shihab Relawan Langsung Serang Balik, Lho?
"Sebagai penegak hukum penyidik PMJ semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan tidak perlu dipringatakan oleh hakim," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan kembali ditunda hingga pekan depan.