IRONIS, Gubernur Sulsel Kaya Raya, Punya Aset Puluhan Miliar & Tanah 54 Bidang, Tapi Masih Korupsi?

Nurdin Abdullah, dikenal sebagai sosok anti korupsi. Pasalnya, figur yang satu ini pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award 2017.

Editor: Frans Krowin
umas pemprov sulsel)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, menarik data pertumbuhan ekonomi Sulsel yang mengalami perbaikan signifikan untuk triwulan III yakni pertumbuhan membaik baik dari sisi Year on Year (YoY), dari -3,81% membaik jadi -1,81%. 

28. Tanah Seluas 700 m2 di KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 112.000.000

29. Tanah Seluas 1000 m2 di KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000

30. Tanah Seluas 1300 m2 di KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 208.000.000

31. Tanah Seluas 5140 m2 di KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 822.400.000

32. Tanah Seluas 967 m2 di KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 154.720.000

33. Tanah Seluas 14025 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

34. Tanah Seluas 31583 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 225.225.000

35. Tanah dan Bangunan Seluas 2700 m2/158 m2 di KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 671.528

36. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/500 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

37. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

38. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

39. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

40. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

41. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

42. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

43. Tanah Seluas 116 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

44. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

45. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

46. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

47. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

48. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

49. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

50. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

51. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

52. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

53. Tanah Seluas 120 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

54. Tanah Seluas 4977 m2 di BANTAENG, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 300.000.000

1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 271.300.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 267.411.628

F. HARTA LAINNYA Rp. 1.150.000.000

Sub Total Rp. 51.357.612.656

G. HUTANG Rp. 1.250.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 51.356.362.656

3 Tersangka OTT KPK Ditangkap di Tempat Berbeda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Berikut kronologis operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap orang nomor satu di Sulsel itu berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari:

Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

2. Pukul 20.24 WIB

Agung Sucipto bersama Irfan alias IF (sopirnya) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

3. Dengan beriringan mobil, Irfan mengemudikan mobil milik Edy Rahmat, sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.

4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

5. Sekira pukul 21.00 WIB, Irfan mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat.

6. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

"Sekira pukul 24.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

7. Pukul 02.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Tersangka Edy ini sendiri kata Firli merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan sedangkan Agung merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB).

Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kini Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dua tersangka lainnya, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. 

Nurdin Abdullah Selalu Sebut Nama Allah, Mengaku Tak Korupsi Tapi Ditangkap KPK

Nama Allah kembali dibawa-bawa oleh para koruptor.

Kali ini Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku kalau ia tidak korupsi.

Bahkan ia mengaku tak tahu kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya saat menuju mobil tahanan KPK.

Diketahui, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi untuk proyek dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Komisi Antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat termasuk Nurdin Abdullah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.

Berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.

Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.

Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dua tersangka lainnya, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. (Tribunnews.com/Daryono/Inza/Ihsanuddin)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK: Punya 54 Tanah, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/28/daftar-kekayaan-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-yang-ditangkap-kpk-punya-54-tanah?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 3 Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/28/kronologis-ott-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-3-tersangka-diamankan-di-lokasi-berbeda?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved