Korupsi Bansos di Kemensos

Nama Politisi PDIP, Ihsan Yunus Terseret Kasus Suap Bansos Covid-19, JPU Bongkar Peran Sang Operator

JPU Bongkar Peran Yogas, Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam Kasus Suap Bansos Covid-19

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Rekonstruksi korupsi Bansos Covid-19 

Nama Politisi PDIP, Ihsan Yunus Terseret Kasus Suap Bansos Covid-19, JPU Bongkar Peran Sang Operator

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Kasus korupsi Dana Bansos Covid-19 di Kemensos menyeret nama politikus PDIP, Ihsan Yunus.

Nama Ihsan Yunus muncul setelah Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Agustri Yogasmara alias Yogas, sosok yang disebut operator politikus PDIP Ihsan Yunus,  dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Peran Yogas dibongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Sidang perdana kasus bansos ini beragendakan pembacaan dakwaan bagi dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyatakan Harry menemui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mendapatkan proyek bansos sembako di Kemensos.

Harry lantas dikenalkan kepada Yogas oleh Matheus sebagai pemilik kuota paket bansos sembako yang akan dikerjakan Harry.

Beberapa hari kemudian usai perkenalan, Yogas dan Harry kembali bertemu di kantor Kemensos di Jalan Salemba Raya, Jakarta Timur guna membahas fee proyek tersebut.

"Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada Terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan Terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa menyanggupinya," demikian bunyi surat dakwaan.

Terkait bansos, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang juga tersangka dalam perkara ini mengeluarkan keputusan pada 16 April 2020.

Juliari memutuskan bahwa Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos menjadi penanggung jawab pelaksanaan bansos sembako di wilayah Jabodetabek.

Pagu anggarannya sebesar Rp6,8 triliun dibagi dalam 12 tahap kurun April-November 2020.

Setiap tahap berjumlah 1,9 juta paket, sehingga totalnya 22,8 juta paket.

Juliari Batubara disebut sudah mengarahkan anak buahnya, Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk mengumpulkan komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket, serta uang fee operasional dari para vendor.

Nama Yogas kembali muncul saat tahap 7 penyaluran bansos atau pada bulan Juli 2020.

Dalam pertemuan di ruang kerja Mensos, dibahas soal pembagian kuota sebesar 1,9 juta paket.

"Antara lain sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Agustri Yogasmara yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan oleh Terdakwa melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, pada tahap 7 ini mendapatkan kuota paket Bantuan Sosial Sembako Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebanyak 160.000 paket," kata jaksa.

Pada 21 Oktober 2020 atau sebelum tahap 11 bansos dimulai, Matheus Joko menyampaikan kepada Harry bahwa kuota PT Mandala Hamonangan Sude menjadi 100 ribu paket dan kuota PT Pertani menjadi 75 ribu paket.

Harry kemudian menyampaikan pada Yogas mengenai kuota tersebut yang berimbas pada keuntungannya.

Esok harinya, Harry menyampaikan pesan Yogas kepada Adi Wahyono.

Pesannya ialah kuota PT Mandala Hamonangan Sude naik menjadi 135 ribu paket sementara kuota PT Pertani turun menjadi 40 ribu paket.

Tidak dijelaskan lebih lanjut soal kaitan kuota-kuota Harry dengan Yogas.

Namun, diduga kaitannya dengan fee yang sebelumnya sudah disepakati.

Sementara dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, Yogas diduga diduga menerima uang berjumlah Rp1,53 miliar dan juga dua unit sepeda Brompton dari Harry Van Sidabukke.

Sepeda Brompton sudah ia kembalikan kepada pihak KPK.

Setelah mengembalikan sepeda Brompton itu KPK, Yogas secara terang-terangan menyebut nama politikus PDIP yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

"Kenal (dengan Ihsan Yunus)" kata Yogas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Saat ini, Yogas masih berstatus sebagai saksi.

Belum diketahui pula kaitannya sehingga ia disebut oleh penyidik KPK sebagai operator Ihsan Yunus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Peran Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam Kasus Suap Bansos Covid-19?, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/25/apa-peran-operator-politikus-pdip-ihsan-yunus-dalam-kasus-suap-bansos-covid-19?page=all
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved