Kasus Korupsi di Indonesia
Tersangka Koruptor, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Agus Rahadrjo Bilang Lebih Baik Dimiskinkan Saja
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa (23/2/2021) menjelaskan, terkait hukuman itu adalah keputusan majelis hakim.
Edhy Prabowo Mengaku Siap Dihukum Mati, Agus Rahadrjo Bilang Lebih Baik Dimiskinkan Saja
POS-KUPANG.COM -- Sejak dua menteri Kabinet Jokowi diciduk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, wacana hukuman mati seketika menjadi trending topik di media sosial.
Bahkan Edhy Prabowo, tersangka korupsi ekspor benur, menyatakan sudah siap dihukum mati bila terbukti secara hukum.
Atas pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah, mendapat beragam tanggapan dari pelbagai kalangan.
Seperti diketahui, desakan koruptor dihukum mati terus didengungkan dalam beberapa hari terakhir.
Terkait pernyataan Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan.
Ali mengatakan, saat ini penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan.
Ia juga menegaskan, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” kata Edhy.

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ucap dia.
Sebelumnya, Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy Senin (22/2/2021).
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.
Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.
Ia mengeklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.
"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.
Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.
Edhy menyebutkan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.
"Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.
“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.
Adapun dalam kasus ini KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima suap yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman Dimiskinkan Lebih Mengerikan Daripada Dihukum Mati
Terhadap fenomena hukuman mati bagi para koruptor, respon mengejutkan datang dari mantan pimpinan KPK, Agus Rahrdjo.
Agus Rahadjo menyarankan pemerintah agar memiskinkan harta kekayaan mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara daripada menjatuhkan hukuman mati.
"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," ujar Agus dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).
Sebaliknya, ia meragukan, efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.
"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati," kata Agus.
Ia menilai, wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari ambigu kendati aturan membolehkan.
Menurutnya, sanksi yang paling tepat adalah dimatikannya eksistensi sosialnya sebagaimana yang diterapkan Singapura.
"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.
Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.
Selang 10 hari kemudian atau tepatnya Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ini Tanggapan KPK Terkait Pernyataan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/23/ini-tanggapan-kpk-terkait-pernyataan-edhy-prabowo-siap-dihukum-mati?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bukan Dihukum Mati, Eks Pimpinan KPK Usul Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/22/bukan-dihukum-mati-eks-pimpinan-kpk-usul-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-dimiskinkan?page=all