Pemerintah Potong Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Penularan Covid-19 Cenderung Meningkat

emerintah kembali memutuskan memotong jumlah hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN

Editor: Alfred Dama
Dok Kompas.com
Presiden Jokowi bersama para PNS. Kenaikan Gaji PNS 2021 Kementerian PANRB Masih Tunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Batal? 

Pemerintah Potong Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Gegara Penularan Covid-19 Cenderung Meningkat

POS KUPANG.COM -- Pemerintah kembali memutuskan memotong jumlah hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN

Pemerintah beralasan, jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat hingga berpotensi akan semakin meningkat bula PNS cuti

Pemerintah memutuskan untuk mengurangi lima hari cuti bersama di tahun ini.

Mengapa Luna Maya Terus Gagal dalam Urusan Asmara? Paranormal ini Ungkap Fakta Eks Reino Barack

Dari sebelumnya 7 hari, cuti bersama kini hanya tinggal 2 hari, termasuk libur Hari Raya Idulfitri.

Pemerintah terpaksa memangkas cuti bersama 2021 karena kasus Covid-19 yang belum juga membaik.

Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna menurunkan angka kasus Covid-19.

"Pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Muhadjir menerangkan, selepas libur panjang biasanya selalu ada kecenderungan peningkatan kasus Covid-19.

Selain itu, mobilitas masyarakat juga cenderung padat sedangkan program vaksinasi masih berjalan.

Menurut dia, mobilitas masyarakat sangat berpengaruh terhadap naik-turunnya kasus Covid-19.

Kini, setelah dipangkas pemerintah, cuti bersama 2021 tinggal menyisakan 2 hari.

Dua hari itu yakni jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan jelang Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.

"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat."

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir.

Meski mobilitas masyarakat telah dibatasi, pemerintah juga tetap mengimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mengurangi kasus Covid-19.

Lima Hari Cuti Bersama yang Dihilangkan

Mengutip Tribunnews, Senin (22/2/2021), cuti bersama 2021 yang dipangkas 5 hari adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret.

Kemudian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.

Pemangkasan ini tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021.

Juga pada Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Lalu Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Pernikahan Gagal karena Kalina Ocktaranny Masih Bermasalah dengan sang Ayah, Vicky Prasetyo Pilih Datangi Rumah Calon Mertua

Kesepakatan atas cuti bersama ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koodinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ada juga Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.*

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Cuti Bersama 2021 Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Pemerintah Jelaskan Alasannya: Penularan Covid-19 Cenderung Meningkat https://www.grid.id/read/042570040/cuti-bersama-2021-dipotong-dari-7-hari-jadi-2-hari-pemerintah-jelaskan-alasannya-penularan-covid-19-cenderung-meningkat?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved