Mengejutkan, Edhy Prabowo Sebut Dirinya Siap Dihukum Mati karena Korupsi, Asalkan Ada Ini, Apa Itu?

Mengejutkan, Edhy Prabowo Sebut Dirinya Siap Dihukum Mati karena Korupsi, Asalkan Ada Ini, Apa Itu?

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com
Mengejutkan, Edhy Prabowo Sebut Dirinya Siap Dihukum Mati karena Korupsi, Asalkan Ada Ini, Apa Itu? 

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Buruh Pelabuhan Lewoleba Bayar Sewa Gedung Rp 12 Juta Per Bulan

Buruh Pelabuhan Lewoleba Bayar Sewa Gedung Rp 12 Juta Per Bulan

Pedas, Ade Armando Bilang Anies Baswedan Sudah Lecehkan Kebijakan Ahok BTP, Kenapa? Ini Alasannya

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Selang 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/16/wamenkumham-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-layak-dituntut-pidana-mati?_ga=2.17540927.72453457.1614044549-857069526.1598522647

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved