Info Regional Terkini

INFO TERKINI : Cuti Bersama Tahun 2021 Kok Cuma 2 Hari ? DIPANGKAS? Ini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama di Tahun 2021.Jika sebelumnya ada 7 hari cuti bersama di tahun 2021, kini jumlah hari cuti bersama

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi kalender 

Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama di Tahun 2021. Jika sebelumnya ada 7 hari cuti bersama di tahun 2021, kini jumlah hari cuti bersama

POS KUPANG.COM---- Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama di Tahun 2021.

Jika sebelumnya ada 7 hari cuti bersama di tahun 2021, kini jumlah hari cuti bersama dipangkas menjadi 2 hari saja.

Pemangkasan 5 hari cuti bersama itu telah resmi ditetapkan dan diberlakukan.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Oknum Polisi MAINKAN ISTRI Polisi di Parkiran Mal, INI Rekaman CCTV KRONOLOGIS, Modus, BERITA VIRAL

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rakor dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan Asops Kapolri.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (KOMPAS.com/Shutterstock)

Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik.

Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

MALAM ANGKER, Driver Online Dapat Pesanan Malam Jumat, Jemputan Sudah di Pinggir Jurang, VIRAL

Piala Menpora 2021 : Latihan Perdana Arema FC, Banyak Pemain Absen, Info SPORT Terkini

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Muhadjir.

* Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Menjadi 2 Hari
Tags 
Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas

Persebaya Surabaya Tanpa Pemain Asing di Piala Menpora 2021

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas, Pemerintah Tetapkan dari Semula 7 Hari Menjadi 2 Hari Saja, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/02/22/cuti-bersama-tahun-2021-dipangkas-pemerintah-tetapkan-dari-semula-7-hari-menjadi-2-hari-saja?page=all.

Editor: Dyan Rekohadi

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved