Info Regional Terkini
INFO TERKINI : Cuti Bersama Tahun 2021 Kok Cuma 2 Hari ? DIPANGKAS? Ini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama di Tahun 2021.Jika sebelumnya ada 7 hari cuti bersama di tahun 2021, kini jumlah hari cuti bersama
Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama di Tahun 2021. Jika sebelumnya ada 7 hari cuti bersama di tahun 2021, kini jumlah hari cuti bersama
POS KUPANG.COM---- Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama di Tahun 2021.
Jika sebelumnya ada 7 hari cuti bersama di tahun 2021, kini jumlah hari cuti bersama dipangkas menjadi 2 hari saja.
Pemangkasan 5 hari cuti bersama itu telah resmi ditetapkan dan diberlakukan.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
• Oknum Polisi MAINKAN ISTRI Polisi di Parkiran Mal, INI Rekaman CCTV KRONOLOGIS, Modus, BERITA VIRAL
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rakor dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan Asops Kapolri.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.