Kesal dan Posting Dugaan Pungli Dana PIP di Facebook Seorang Siswa SMA di TTU Dipolisikan

Pungutan liar tersebut dilakukan setiap kali orangtua/wali murid menerima dana PIP di Bank Penyalur.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Shutterstock
rupiah 

Dikatakan Sebastianus, setelah dirinya diinterogasi di rumah Wilfrida Une, Ia (Wilfrida Une) membuat laporan polisi di Polres TTU tentang dugaan pencemaran nama baik.

Guru SDN Bestobe, Wilfrida Une Naisoko ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin, 22/02/2021 membantah adanya aksi pungutan liar penyaluran dana PIP yang dilakukannya kepada orangtua/wali murid di SDN Bestobe. 

Ia mengaku tidak melakukan aksi pungutan liar. Pasalnya ia sendiri adalah orangtua murid penerima dana PIP.

"Kalau omong tentang pungli, saya tidak pernah pungut liar. Karena saya sendiri juga orangtua penerima PIP," tegasnya.

Wilfrida kembali menegaskan bahwa, dirinya tidak melakukan pungutan liat atas dana PIP di SDN Bestobe yang diperuntukan bagi para siswa. 

26 Orang Positif Covid-19, Kantor DPRD Ditutup, Begini Instruksi Ketua DPRD Kota Kupang

Satgas Catat Sudah 12 Warga Manggarai Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meninggal Dunia

Hingga berita ini diturunkan, informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Sebastianus Nailiti bersama Kanisius (Ketua BPD Desa Bestobe) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Polres TTU

Selain itu, Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, S. I. K  juga belum dikonfirmasi terkait hal ini.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved