Ingat Catherine Wilson? Kini Wajah dan Tubuh Sang Artis Terlihat Gemuk Setelah Bebas dari Penjara 

Selama di penjara, ia tidak melakukan aktivita apapun selain makan dan tidur. Akiatnya tubuhnya kini lebih gemuk dan pipih jadi tembem

Editor: Alfred Dama
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Catherine Wilson ditemui setelah syuting di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021). Catherine Wilson dibebaskan dari Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021), setelah menjalani penahanan selama 7 bulan terkait kasus narkoba. 

Setelah bebas, banyak harapan Catherine Wilson, salah satunya adalah ingin menikah lagi.

"Ingin lebih baik, sehat, ingin berumah-tangga lagi karena sekarang masih sendiri," katanya.

Catherine Wilson memiliki banyak rencana, termasuk kembali bekerja mencari uang. "Sudah ada banyak rencana kedepan," ujar Catherine Wilson.

Vonis 7 Bulan

Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada 25 Januari 2021.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020.

Catherine Wilson di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Catherine Wilson di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). ((Tribunnews/Apfia Tioconny Billy))

Dari penangkapan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.

Catherine Wilson sempat dibawa penyidik dan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, 23 Juli 2020.

Catherine Wilson mulai ditahan di Rumah Tahanan Depok pada 17 November 2020.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wajah dan Tubuh Terlihat Gemuk Setelah Bebas, Catherine Wilson: Kerjaan Makan Tidur di Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/19/wajah-dan-tubuh-terlihat-gemuk-setelah-bebas-catherine-wilson-kerjaan-makan-tidur-di-penjara?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved