Sebelum Habisi Nikodemus, MS Sempat Lakukan Hubungan Badan Dengan Korban

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku dan korban sempat berhubungan badan.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
PK/Dion Kota
Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.IK 

Sebelum Habisi Nikodemus, MS Sempat Lakukan Hubungan Badan Dengan Korban

POS-KUPANG. COM | SOE - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan Nikodemus Biaf(48), warga Kualin, Kabupaten TTS yang tewas ditangan gadis berusia 16 tahun berinisial MS. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau pada 11 Februari lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku dan korban sempat berhubungan badan.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban memaksa pelaku untuk kembali melayani napsunya (ronde 2,red).

" Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka diketahui jika pelaku dan korban sudah pernah melakukan hubungan badan sebelumnya. Pada tanggal 11 Februari tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan di dalam hutan.  Usai melakukan hubungan badan,  korban  yang belum puas memaksa pelaku untuk kembali berhubungan badan namun ditolak pelaku. Karena korban terus memaksa, akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau," ungkap Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2021).

Dari keterangan pelaku lanjut Andre, diketahui korban sempat meminta pelaku untuk menjadi istri keduanya. Pelaku dan korban sendiri diketahui sudah menjalin hubungan. Bahkan, keduanya diketahui sudah pernah berhubungan badan sebelum tanggal 11 Februari. 

" Pada tanggal 11 Februari itu, korban mengajak pelaku ke pantai. Di sana, keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri, sebelum akhirnya pelaku menghabisi nyawa Korban" ujarnya.

Saat ini, tersangka yang masih kategori anak tidak ditahan. Tersangka sementara dititipkan di direktorat sosial, Dinas Sosial Propinsi NTT. Namun ditegaskan Andre, proses hukum tetap berjalan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

" Barang bukti sebilah pisau dan parang sudah diamankan penyidik. Dan saat ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap motif dan kronologi kasus ini," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikodemus Biaf (65) ditemukan tewas di Pantai Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin pada kamis (11/2/21) petang. Korban diketahui keluar dari rumahnya sejak hari Rabu, 10 Februari 2021 pagi.

Keluarga korban yang gelisah karena korban tak kunjung pulang, akhirnya melakukan pencarian dan menemukan korban sudah tak bernyawa.

Peristiwa tersebut lalu di laporkan ke Polsek Kualin.

Wagub NTT,  Josef Adrianus Nae Soi :  Kalau Tidak Perhatikan NTT Berarti Tidak Perhatikan Indonesia 

Agustinus Niga Dapawole dan Marthen Ngailu Toni Kembali Bertani

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian lalu mengamankan seorang gadis berinisial MS yang masih berusia 16 tahun sebagai pelaku pembunuhan Nikodemus. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kotadin)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved