Lagi Pesohor Ditangkap, Kali ini Jennifer Jill Ditangkap Polisi karena Narkoba Bareng Dua Temannya

Para pesohor dan artis tak juga kapok dalam berurusan dengan narkoba. Meski rekan-rekan mereka berulang kali ditangkap tak juga memberi efek jera pada

Editor: Alfred Dama
IG @jennifer_ipel
IG @jennifer_ipel Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill 

"Sementara AK ini mengaku baru pertama kali dan coba-coba. Ini adalah alasan yang salah, sekalipun karena coba-coba," ujar Yusri.

Ia menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel itu ada aktifitas penggunaan narkoba jenis sabu.

"Awalnya petugas mengamankan F dari kamar hotel tersebut, dengan barang bukti bong atau alat hisap sabu dan klip bekas sabu," kata Yusri.

Dari pendalaman terhadap F diketahui bahwa sebelumnya ia mengkonsumsi sabu sebanyak seperempat gram senilai Rp 200 Ribu, bersama rekannya Abdul Kadir.

"Saat itu AK sudah pergi dari kamar hotel usai mengonsumsi sabu. Karenanya penyidik memancing AK kembali ke hotel," kata Yusri.

Pancingan petugas pun, kata Yusri berhasil dan langsung mengamankan Abdul Kadir.

"AK ini memang publik figur di media sosial dan biasa disebut selebgram dan cukup banyak followernya," ujar Yusri.

Dari penyelidikan kata dia diketahui AK dan F sudah berteman cukup lama.

"Kami masih dalami barang haram itu mereka dapat dari mana," katanya.

Yusri menegaskan dari hasil pemeriksaan percakapan keduanya di ponsel mereka, diketahui bahwa mereka juga berupaya untuk memesan narkotika jenis lainnya.

"Ini juga masih kami dalami," ujarnya.

Yusri memastikan dari hasil tes urine keduanya dinyatakan positif sabu.

"Nantinya mereka atau keduanya akan kita rehabilitasi, namun kasus tetap berjalan dan di proses hukum," ujar Yusri.

Keduanya kata Yusri akan dijerat Pasal 127 Undang-undang (UU) Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Yusri.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved