Pilgub DKI
Istana Tolak Revisi UU Pemilu,Benarkah Demi Jegal Anies dan Muluskan Gibran ke Pilgub DKI? Cek Fakta
Istana Tolak Revisi UU Pemilu,Benarkah Halangi Anies dan Muluskan Gibran ke Pilgub DKI? Cek Fakta
Istana Tolak Revisi UU Pemilu,Benarkah Demi Jegal Anies dan Muluskan Gibran ke Pilgub DKI? Cek Fakta
POS-KUPANG.COM - Spekulasi tentang penolakan Istana terhadap revisi Undang-undang Pemilu bermunculan. Ada yang menyebut penolakan Istana terhadap revisi Undang-undang Pemilu untuk memuluskan langkah Gibran Putra Jokowi menuju Pilgub DKI sekaligus menjegal Anies Baswedan?
Begini fakta menurut penjelasan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Pratikno menegaskan, pemerintah tidak berniat merevisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada.
Sehingga, Undang-undang yang sudah baik sebaiknya dijalankan.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua Undang-undang tersebut," ujarnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).
• Ngotot Sebut Gibran Untung Ikut Pilgub Jateng dari DKI, Refli Harun Ungkap Fakta Anak Jokowi, Apa?
• Saingan Gibran & Anies, Pengamat Beber PKB Serius Usung Raffi Ahmad - Agnes Monica di Pilgub DKI
• Djarot Saiful Hidayat Sebut Pola Pikir Demokrat Dangkal Tuding Gibran Didorong di Pilgub DKI Jakarta
"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit itu Undang-undang diubah, yang sudah baik tetap dijalankan."
"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah dijalankan dan sukses."
"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” jelasnya.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Pratikno berujar, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.
Ketentuannya sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.
“Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkapnya.
"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada Serentak itu."
"Masak Undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?"