Ada Guru Jadi Penjabat Kades di Kabupaten Sumba Timur

Tapi tugas pokok sebagai kepala sekolah dan guru harus tetap, karena induk di dinas pendidikan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kepala Dinas Pendidikan Sumba Timur Ir. Yunus D. Wulang, M.Si 

Ada Guru Jadi Penjabat Kades di Kabupaten Sumba Timur

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Daud Kamara Praing dan Petrus Kabubu Kilimandang, dua guru berstatus ASN di Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur saat ini menjadi penjabat kepala desa (kades).

Daud Kamara Praing adalah Penjabat Kades Karita, Kecamatan Tabundung dan Petrus Kabubu Kilimandang sebagai Penjabat Kades Persiapan Watu Bokul, Tabundung.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, Ir. Yunus D. Wulang, M.Si yang dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021) mengatakan, dua guru itu selama ini mengabdi di Sekolah Dasar Masehi (SDM) Latang, Kecamatan Tabundung.

Yunus mengakui, ada guru ASN yang dikaryakan sebagai penjabat kades.

"Dari sisi kebijakan ya, itu adalah kebijakan pimpinan. Tapi tugas pokok sebagai kepala sekolah dan guru harus tetap, karena induk di dinas pendidikan, sehingga saya tegaskan jangan abaikan tugas pokok sebagai guru," kata Yunus.

Dijelaskan, mutasi atau pengisian jabatan yang lowong itu adalah kebijakan pimpinan,  meski yang benar harus ada usulan dari Dinas Pendidikan, sehingga  mutasi disesuaikan dengan dapodik.

"Karena ada satuan pendidikan yang kelebihan guru dan ada yang kekurangan guru sehingga apabila itu diusulkan dari dinas maka tentu akan diperhatikan soal kondisi guru di setiap satuan pendidikan.

Tapi ini sekali lagi kebijakan pimpinan. Karena mutasi itu adalah kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian di daerah dalam hal ini Bupati," jelasnya.

Ditanyai soal kondisi guru di sekolah tempat dua guru itu mengabdi, Yunus mengatakan, jika 
dipandang dari sisi guru,maka masih ada kekurangan guru.

"Tapi saya katakan, penjabat kades itu mempersiapkan hal hal yang berkaitan dengan pemilihan kepala desa definitif, jika sudah ada kades definitif maka guru ini kembali bertugas penuh sebagai guru," katanya.

Dia meminta agar dua guru ASN yang sudah menjadi penjabat kades agar jangan melupakan tugas pokok sebagai guru.

"Saya sudah sampaikan agar sebagai penjabat kades asalkan jangan lupa tugas utama sebagai guru. Jangan sampai full bekerja sebagai kades dan tugas utama diabaikan," ujarnya.

Empat Daerah Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di NTT Hari Ini

Jangan Panik Saat Anda Didera Sakit Maag, Pilihlah 6 Makanan Terbaik Ini untuk Mencegahnya

Diduga Sarat Korupsi, Inspektorat Flotim Audit Pembangunan USB SMAN 1 Adonara Kolimasang

Dikatakan, selama ini untuk sekolah swasta tidak mempersoalkan apakah itu guru ASN atau ASN, asalkan ada guru yang mengajar. Sedangkan di sekolah negeri atau Inpres itu wajib harus ada guru berstatus ASN.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved