Berita Viral Hari ini

NAFSU, OKNUM TNI Punya 2 Istri Pelakor Istri Junior SAAT Ditinggal Pendidikan SUAM, PECAT

Oknum TNI Dipecat tidak hormat setelah ketahuan melakukan perselingkuhan dengan istri prajurit TNI lainnya. Diketahui, wanita

Editor: Ferry Ndoen
tribun jogja
Ilustrasi- Anggota TNI Selingkuh. Hubungan Terlarang Oknum TNI Dengan Istri Juniornya, Pelakor Kesepian Karena Ditinggal Pendidikan 

Hakim pengadilan militer sudah menjatuhkan vonis penjara 5 bulan dan memecat oknum TNI berpangkat pelda itu dari dinas militer.

Putusan pengadilan ini dijatuhkan hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Kamis, 14 Januari 2021.

Putusan ini juga sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dengan seluruh nama dan lokasi disamarkan. 

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana kasus selingkuh itu berawal, lalu terbongkar, dan berakhir.

Awalnya, oknum TNI itu bertemu dengan istri orang yang kemudian ia ajak selingkuh di sebuah bus pada 28 April 2019.

Mereka kebetulan duduk bersebelahan lalu berbincang-bincang.

Saat itu mereka mengobrol tentang kondisi keluarga mereka masing-masing.

Dari sanalah diketahui wanita tersebut telah memiliki 2 anak dan suaminya sedang menjalani pendidikan.

Wanita tersebut juga diketahui bekerja sebagai seorang karyawan swasta.

Oknum TNI itu juga bercerita bahwa dirinya anggota TNI dan sudah memiliki istri.

Mereka kemudian memutuskan bertukar nomor ponsel.

Dalam surat putusan tersebut, keterangan keduanya berbeda soal siapa yang lebih dulu meminta nomor ponsel.

Oknum TNI menyebut selingkuhannya yang lebih dulu meminta nomornya.

Sedangkan wanita tersebut menyebut bahwa oknum TNI itulah yang lebih dulu meminta nomornya.

Hanya berselang tiga hari usai mereka berkenalan, keduanya sudah memulai perselingkuhannya dan berhubungan intim untuk pertama kalinya.

Gelandang PSIS Flavio Beck Dipinjamkan ke Klub NK Soli di Liga Kroasia INFO

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved