Meski Hidup Di Balik Jeruji Besi & Penyakitnya Sering Kambuh Rizieq Shihab Kini Sibuk Urus Disertasi

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang sudah 2 bulan ditahan karena kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ini sedang menulis disertasi.

Editor: Frans Krowin
Kolase Tribunnews
Kolase Foto - Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Rizieq Shihab saat ditahan beberapa waktu lalu. Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Susul Habib Rizieq Shihab, Mantan Ketua Umum FPI dan 5 Orang Lainnya Ditahan, https://manado.tribunnews.com/2021/02/09/susul-habib-rizieq-shihab-mantan-ketua-umum-fpi-dan-5-orang-lainnya-ditahan?page=3. Editor: Ventrico Nonutu 

Meski Hidup Di Balik Jeruji Besi & Penyakitnya Sering Kambuh Rizieq Shihab Kini Sibuk Urus Disertasi

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anda mungkin tak percaya dengan kabar tentang aktivitas Muhammad Rizieq Shihab di balik jeruji besi Mabes Polri.

Walau hidupnya berada di balik kerangkeng besi, namun Habib Rizieq Shihab ternyata melakukan hal yang sangat mulia.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang sudah 2 bulan ditahan karena kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat ini, ternyata sedang menulis disertasi.

Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan 13 Desember 2020 lalu.

Berkas perkara kasusnya pun telah dilimpahkan Polri dan menunggu persidangan.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, kondisi kesehatan kliennya di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri memang tampak tidak stabil.

Rizieq Shihab di Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dikabarkan nyaris pingsan karena asal lambung naik dan kekurangan oksigen. Polda bantak tak sediakan oksigen, namun Rizieq menolak oksigen dari Polda
Rizieq Shihab di Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dikabarkan nyaris pingsan karena asal lambung naik dan kekurangan oksigen. Polda bantak tak sediakan oksigen, namun Rizieq menolak oksigen dari Polda (Warta kota.com)

Penyakit yang dideritanya terkadang kerap kambuh.

"Masih GERD dan sesak napas sering, kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

Namun secara umum, kata Aziz, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.

Kliennya memang juga tengah dalam tahapan pemulihan.

"Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," jelasnya.

Di dalam tahanan, Aziz mengungkapkan Rizieq Shihab juga tengah disibukkan menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia.

Ia menuturkan, Rizieq Shihab mengambil judul disertasi Metode Pemisahan Antara Masalah Usuliyyah dan Furui'yyah Menurut Ahlu Sunnah Wal Jama'ah.

"Iya, sedang menyelesaikan disertasi beliau bertema perbandingan mazhab."

"Disertasinya sudah sebagian diselesaikan sebelum beliau ditahan," terangnya.

Semua Ditahan Kecuali Dirut RS UMMI Bogor

Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Senin (8/2/2021).

Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Rizieq Shihab Cs, dari Bareskrim Polri.

Selain Shabri Lubis, Kejagung juga memutuskan menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, total ada 6 tersangka baru yang ikut ditahan dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. (AFP/ADITYA SAPUTRA via Kompas.com)

Mereka menyusul Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan terhadap 7 orang tersangka."

"Dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri," kata Leonard lewat keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Dijelaskan Leonard, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 hingga 27 Februari 2021.

Di sisi lain, Leonard menjelaskan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Rizieq Shihab.

Alasannya, dia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.

"Tersangka AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19."

"Maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tuturnya.

Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap 4 berkas perkara yang diajukan secara terpisah, yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut:

1.Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Tersangka Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus.

Mereka disangka melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020

3. Tersangka Andi Tatat, Muhammad Rizieq, dan Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Berkas perkara tersebut untuk perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Rizieq Shihab yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

4. Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP,

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri akan menyerahkan Rizieq Shihab Cs serta barang bukti lainnya, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021) hari ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, tiga berkas perkara Rizieq Shihab Cs telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga berkas perkara tersebut terkait dugaan kerumunan di Megamendung dan Petamburan, serta dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima) (TribunBangka.com)

"Semua sudah P-21, termasuk berkas perkara RS UMMI Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat, untuk masuk dalam proses persidangan.

Berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (MS, ASL, AAA, dan HIA), dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 2 Bulan Dibui, Rizieq Shihab Sibuk Rampungkan Disertasi, Ini Judulnya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/15/2-bulan-dibui-rizieq-shihab-sibuk-rampungkan-disertasi-ini-judulnya?page=all

 
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved