Jaksa Kejati NTT Periksa Istri Bupati Dula
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan istri berinisial MAMD
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan istri berinisial MAMD, Senin (15/2/2021). Keduanya diperiksa terkait kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
"Ada lima yang diperiksa. Dua advokat, Bupati Manggarai Barat dan istri dengan keponakan bupati," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Senin sore.
Abdul menjelaskan, Bupati Dula dan istri diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. "Suami istri ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD dan FH," katanya.
• Orbitkan Atlet Berbakat NTT, PB Reformasi Ambil Bagian dalam Turnamen di Jember
Ia mengatakan, dari kelima saksi yang dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT, empat orang di antaranya sedang menjalani pemeriksaan.
Sementara seorang pengacara berinisial AA meminta penundaan karena masih menjalani sidang Praperadilan Bupati Dula di PN Kupang.
Mengenai aktor di balik pemberian keterangan oleh tersangka HF dan ZD, Abdul mengatakan penyidik masih mendalami hal tersebut.
• Domu Warandoy Jadi Pelaksana Harian Bupati Sumba Timur
"Soal siapa aktor di belakang dari semua ini, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT masih melakukan pendalaman," ujar Abdul.
Sebelumnya, jaksa menangkap ZD dan HF, dua saksi yang diduga memberi kesaksian palsu. Keduanya ditangkap di kediaman pengacara Antonius Ali, Jl Rantai Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (11/2) sekitar pukul 17.00 Wita
Antonius Ali merupakan kuasa hukum Bupati Dula, tersangka kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 Ha milik pemerintah daerah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Abdul mengatakan, ZD dan HF ditetapkan sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Dula di PN Kupang, Kamis kemarin. Dalam persidangan, kedua saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai pemeriksaan sebelumnya sehingga penyidik menganggap adanya upaya menghalang-halangi proses hukum.
"Kasus sedang bergulir di PN Kupang karena ada praperadilan tetapi dalam sidang pemeriksaan saksi itu keduanya memberikan keterangan yang tidak sesuai pemeriksaan awal," katanya, Jumat (12/2). (cr7/kompas.com)